Pansus RUU Minol Minta Mendagri Perhatikan Empat Hal Ini

Aneka jenis minuman keras. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan membatalkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) pelarangan atau pengaturan minuman keras (miras) di sejumlah daerah.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di DPR, Arwani Thomafi mengatakan, tindakan Mendagri seharusnya memperhatikan hal sebagai berikut, pertama adalah alasan suatu Perda dapat dibatalkan selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

Artinya, dalam kasus Perda Miras justru dasar Pemda melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi Miras yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

"Semestinya Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah," ujarnya, Senin 23 Mei 2016.

Kedua, diungkapkan Politisi PPP ini, sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat miras justru diabaikan.

Jelang Malam Tahun Baru, 1.139 Botol dan Kaleng Miras Diamankan di Warung Sembako Kota Tangsel

Ketiga, apabila alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas di DPR.

Keempat secara nyata dalam hal daerah menerbitkan Perda Miras adalah demi melindungi masyarakatnya seperti yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manikwari serta Pemda lainnya.

"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," katanya.

Berdasarkan hal itu demi melindungi masyarakat maka diminta agar Mendagri tidak semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelerasan Perda Miras. Tunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR RI.

Saat kata anggota Komisi II DPR RI ini, Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) telah memasuki pembahasan ditingkat Panitia Kerja (Panja).

Ada tiga pandangan yang berkembang di Pansus selama ini;

Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total.

Kedua, mereka yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian.

Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian. "Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan pariwisata secara terbatas. Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draf RUU usulan DPR," katanya.

Ketiga, adalah kelompok yang mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian. Minol tidak perlu dilarang hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturan saja.

"Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian," katanya.   (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya