Mendagri Harus Jelaskan Rencana Pencabutan Perda Minol

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan rencana pencabutan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol (Minol) .

img_title Gandeng Naoyoshi, Lovina Beach Brewery Ekspansi ke Pasar Minuman di Jepang

"Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?" ujarnya, Senin 23 Mei 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan terhadap Perda Miras di Papua.

img_title Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Ia mengatakan, banyak kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya dikarenakan pelakunya dalam pengaruh miras.

Kasus Yy di Bengkulu, misalnya, diketahui bahwa para pelaku melakukan kejahatan itu setelah pesta miras.

img_title 5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Oleh karena itu, Hidayat berharap Mendagri memikirkan kembali rencana pencabutan Perda Miras tersebut.

Indonesia, tambahnya, memang membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan di daerah-daerah, tetapi pemerintah tidak perlu jualan bebas miras untuk menarik investor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa miras merupakan induk dari segala kejahatan, karena orang yang dalam pengaruh miras dapat melakukan apa saja tanpa menyadari akibat kejahatannya itu.   (Webtorial)

Ilustrasi miras oplosan

Bea Cukai Merak Sita 29 Botol Miras, Pemilik Sampaikan Itikad Baik

Pemilik 29 botol minuman beralkohol yang disita Bea Cukai Merak dengan tegas meminta soal kejelasan dokumen, status barang, dan kemungkinan pengembalian.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut