Ketua DPR Minta RUU Minol Segera Dituntaskan

Ketua DPR RI Ade Komarudin bersama Ketua BPK Harry Azhar Azis.
Sumber :

VIVA.co.id – DPR RI masih belum menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Padahal, RUU tersebut sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada 2015 silam.

img_title Gandeng Naoyoshi, Lovina Beach Brewery Ekspansi ke Pasar Minuman di Jepang

Ketua DPR Ade Komarudin menilai, salah satu alasan belum tuntasnya pembahasan RUU tersebut lantaran masih tingginya tarik-menarik kepentingan dalam pembahasan RUU itu. Kendati begitu, Ade menilai, dinamika yang terjadi antara pemangku kepentingan dalam suatu pembahasan RUU adalah hal yang biasa terjadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia berharap, RUU Larangan Minol itu bisa segera tuntas dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minol.

img_title Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

''Harus jalan lah, tidak enak sudah lama. Tapi memang tarik-menarik kepentingannya tinggi. Tapi harus diselesaikan baik-baik,'' ujarnya saat di temui di Senayan, Kamis 26 Mei 2016.

Ia meminta semua pemangku kepentingan dalam rapat pembahasan RUU Larangan Minol bisa menemukan solusi yang memuaskan semua pihak. Namun, ia mengingatkan, kepentingan publik harus menjadi faktor utama dalam penyelesaian pembahasan RUU Minol tersebut.

img_title 5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

''Sebaiknya harus dicari jalan keluar dan jalan keluar, ujungnya adalah selesai undang-undang itu. Undang-undang itu diharapkan bisa memuaskan semua pihak pemangku kepentingan, namun terutama kepentingan publik,'' ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Pansus RUU Larangan Minol memang masih terus melakukan proses pembahasan terutama dengan pemerintah, yang diwakili Kementerian Perdagangan. Sebelumnya, Pansus RUU Minol sempat melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kelompok masyarakat dan telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah terkait pelarangan minol di daerah.  (webtorial)

Ilustrasi miras oplosan

Bea Cukai Merak Sita 29 Botol Miras, Pemilik Sampaikan Itikad Baik

Pemilik 29 botol minuman beralkohol yang disita Bea Cukai Merak dengan tegas meminta soal kejelasan dokumen, status barang, dan kemungkinan pengembalian.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut