Dulu Berjaya, Mandra Kini Dikabarkan Bangkrut

Mandra Naih.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id – Komedian Mandra Naih atau akrab disapa Mandra dikabarkan mengalami kebangkrutan. Kehidupan ekonominya makin terpuruk, pasca tersandung kasus korupsi dalam pengadaan program tayangan siap siar LPP TVRI. Bahkan beredar kabar jika pemain film Mandragate itu menjual asetnya untuk membayar ganti rugi.

Viral Cerita Pengalaman Mandra Ngelawak di Depan Soeharto, Netizen: Nah..

Namun kabar tersebut dibantah adik kandung Mandra, Omaswati. Meski Mandra harus membayar ganti rugi yang cukup besar terhadap kasusnya tersebut, menurut Omas ekonomi sang kakak masih stabil.

"Dia (Mandra) mah peninggalannya banyak, kehidupan dia masih stabil," ujar Omas di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 22 Juli 2016

Kocak, Cerita Mandra saat Akting Kesurupan di Oplet Sampai Ditinggal Kru

Omas juga mengatakan pasca keluar dari penjara, sang kakak masih menjalankan bisnisnya dengan lancar, tak ada perubahan ekonomi yang cukup signifikan yang terjadi pada pria usia 51 tahun itu.

"Kalau kata orang Betawi mah duit nggak ngerik, dia masih banyak duit, kehidupannya juga biasa-biasa aja, mobilnya saja masih banyak," tutur Omas kepada awak media.

Terungkap Wajah Istri Mandra Ibunda Tia Septiana, Netizen Sebut Cewek Cantik Suka Pria Humoris

Di tempat yang sama Mandra mengatakan, keluar dari penjara dia ingin menata ulang kembali hidupnya, momen puasa kali ini Mandra mengisinya dengan kegiatan-kegiatan bermanfaat.

"Sekarang lebih berhati-hati lagi saja dalam berbisnis, karena nggak semua orang punya niatan baik sama kita, kasus kemarin memberi banyak pelajaran buat saya," tutur Mandra.

Seperti diketahui, Mandra yng juga Direktur Utama PT Viandra  sempat dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta susbsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan program tayangan siap siar LPP TVRl, yang menggunakan APBD tahun 2012.

Mandra dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati telah dinilai bersalah, namun Majelis Hakim saat itu menyebut Mandra tidak menikmati uang negara dari hasil korupsi tersebut. Akan tetapi Mandra dinilai telah lalai dengan mengizinkan perusahaannya digunakan oleh Andi Diansyah untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI dengan menyertakan tiga buah film miliknya dalam proses lelang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya