Tax Amnesty, Kepemilikan Saham di Bursa Bisa Berubah

Ilustrasi bursa efek.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Setelah kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty disahkan di DPR, kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nantinya akan diubah seiring dana repatriasi yang datang dari luar negeri akan masuk.

Balkon Gedung BEI Ambruk, Sebagian Korban Pingsan

Namun, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Alpino Kianjaya, tidak memastikan porsi perubahan kepemilikan investor asing dan domestik saat dana repatriasi masuk.

"Pasti berubah, kalau memang banyak, kita belum angka tahu persisnya. Ini kan baru start, karena kita tahu ada datanya. Tentunya ada push, setelah tax amnesty selesai tapi belum declair terus setahun akan kena denda 200 persen dan tarif biasa," kata Alpino saat ditemui di BEI, Selasa 19 Juli 2016.

Ada ASEAN Talk Challenge Saat Balkon BEI Ambruk

Alpino mengakui, posisi saat ini mayoritas saham di BEI masih dimiliki asing. Setidaknya kepemilikan saham asing di pasar modal mencapai 60 persen. "Ternyata dari 60 persen, sebagian adalah asing istilahnya. Artinya apa itu pemiliknya lokal. Nah diwajibkan mereka kalau ikut tax amnesty dia harus crossing balik nama," lanjut dia.

Dengan masuknya dana repatriasi ke pasar modal, maka pemilik saham akan mencantumkan identitas aslinya. Nantinya, dalam pengampunan pajak, peserta bisa meraih insentif, seperti pajak penjualan saham.

Balkon Gedung BEI Ambruk, Area Sekitar Disterilkan

"Di undang-undang (UU) dan PMK disebutkan atas pemindahan nama, balik nama, program tax amnesty dibebaskan dari PPh untuk saham pajak penjualan 0,01 persen. Enak kan. Hanya terjadi crossing fee, biaya transaksi saja. Itu untuk program pertama, bursa efek akan berikan diskon untuk tax amnesty, saat ini sedang dibahas, dan tergantung dari jumlah," kata Alpino.

Seperti yang ditargetkan oleh pemerintah, kebijakan tax amnesty diperkirakan bisa menambah penerimaan pajak sekitar Rp165 triliun dan merepatriasi aset hingga Rp1.000 triliun. Adapun deklarasi aset wajib pajak (WP) di luar negeri diyakini bisa mencapai Rp4.300 triliun.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan denda pajak kepada wajib pajak (WP) sebesar 200 persen bagi yang menyembunyikan atau tetap menyimpan aset yang ada di luar maupun dalam negeri.

Denda pajak itu, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.118 tahun 2016 tentang prosedur dan tata cara pengampunan pajak.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya