Ramadhan Pohan Disangka Tipu Ibu dan Anak Rp15,3 Miliar

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Rina Sari Ginting (tengah).
Sumber :
  • Putra Nasution/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka dugaan penipuan atas dua laporan dari korban penipuan. Total kerugian akibat penipuan tersebut berjumlah Rp15,3 miliar.

img_title Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting, menjelaskan laporan pertama disampaikan oleh LHH Sianipar pada Maret 2016, lalu. LHH Sianipar mengadukan penipuan sebesar Rp4,5 miliar kepada Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk laporan ini, RP (Ramadhan Pohan) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini," ujar Rina kepada wartawan di Medan, di Markas Polda Sumatera Utara, Rabu, 20 Juli 2016.

img_title Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Menurut Rina, untuk laporan kedua yang diterima Polda Sumatera Utara dari korban berinsial, LH br Simanjuntak. Korban kedua ini adalah anak perempuan dari LHH Sianipar. LH mengadukan Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat itu dengan kerugian penipuan sebesar Rp10,8 miliar.

"Namun untuk laporan ini, RP sudah diperiksa sebagai saksi, kasusnya akan dilakukan gelar perkara. Jadi total kerugian yang dilaporkan Rp15,3 miliar," kata Rina.

img_title Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Dalam pemeriksaan hari ini, mantan calon Wali Kota Medan itu diperiksa dalam dua kasus penipuan. Kasus pertama sebagai tersangka dan kasus kedua sebagai saksi.

Untuk laporan pertama, Ramadhan sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, namun tidak datang dengan alasan sakit dan berada di Jakarta. Namun dia ternyata terpantau di Medan, penyidik pun melakukan penjemputan setelah dia kembali ke Jakarta.

"Masih saat ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RP (Ramadhan Pohan)," tutur Rina.

Setelah ditetapkan tersangka, mantan Anggota DPR RI itu enggan mengindahkan panggilan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alhasil, petugas melakukan penjemputan paksa Ramadhan Pohan di rumah pribadi di Jakarta, Selasa malam, 19 Juli 2016. Kemudian, dari Jakarta Ramadhan Pohan langsung diboyong ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.

"Penyidik menjemput RP ke rumahnya di Jakarta dengan surat perintah membawa. Sampai di sini (Mapolda Sumut) kami keluarkan surat penangkapan," ujar Rina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut