Pemerintah Gagal Tegakkan Aturan Minuman Beralkohol

Vena Melinda
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto

VIVA.co.id – Anggota Komisi X DPR RI Venna Melinda mengatakan, pemerintah gagal menegakkan aturan tentang minuman beralkohol. Kegagalan itu terindikasi pada tidak adanya batasan umur larangan minuman beralkohol serta tumpang tindihnya aturan dari masing-masing kementerian.

Hati-hati, Gaya Hidup Kekinian Bisa Jadi Pemicu Penyakit Autoimun

Tanggapan Vena soal tidak adanya batasan umum merujuk kepada RUU Minol, khususnya BAB IV tentang pengawasan yang tertuang di Pasal 10. Menurutnya, sampai sekarang belum ada batasan umur soal minuman berakohol. Untuk mencegah anak di bawah umur membeli minuman beralkohol di bar-bar seharusnya dimasukkan klausul batasan umur.

"Dalam RUU Minol, BAB IV tentang pengawasan belum tegas menyatakan bahwa anak di bawah umur tidak boleh sembarangan memakai atau membeli minuman beralkohol. Bukan hanya di bar, tapi seharusnya di manapun tempat pembelian minuman beralkohol," kata Venna, Senin 5 September 2016.

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Arak dan Rokok Ilegal

Venna juga menilai, selama ini pengawasan minuman beralkohol dari pemerintah kurang efektif karena setiap lembaga mempunyai regulasi sektoral sendiri dalam kebijakannya. Sehingga, ujar Venna, hal itu mengakibatkan tumpang tindih aturan. Dia mencontohkan Kemenkes menggunakan UU Kesehatan, sedangkan Bea Cukai memakai UU tentang Cukai. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan menggunakan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Permeperindag tersebut menyatakan, penjualan minuman beralkohol golongan A hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) kepada petugas atau pramuniaga.

Detik-detik Pemain Muslim Man Utd 'Diselamatkan' Kobbie Mainoo dari Selebrasi Sampanye

"Semua mengatur kalau 21 tahun ke bawah tidak boleh.Biarpun ada tumpang tindih peraturan, sebenarnya tidak masalah kalau aturan tersebut dijalankan. Namun ternyata di lapangan masih saja lolos. Kenapa? karena pengawasannya kurang," ujarnya.

Politisi Demokrat ini menyatakan, tidak adanya sanksi tegas terhadap pembiaran anak di bawah umur 21 tahun membeli minuman berlkohol, adalah sebuah kegagalan dari pemerintah.

"Karena ini (era) otonomi daerah, seharusnya pemerintah daerah juga mengawasi dengan seksama tentang laju penjualan alkohol di daerahnya, tapi nyatanya dibiarkan," ujarnya.

Selain itu, Venna mengatakan, sejauh ini sosialisasi dan diseminasi pengetahuan tentang risiko mengonsumsi alkohol oleh anak dan remaja di bawah 21 tahun masih sangat kurang. Seharusnya ada gerakan dari pemerintah untuk sosialisasi dan pengetatan aturan larangan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol kepada remaja di bawah usia 21 tahun.

"Mulai dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan industri minuman beralkohol resmi mesti melakukan pengawasan dan pengendalian menyeluruh. Bukan hanya pada aspek normatif, namun aksi nyata memastikan remaja usia di bawah 21 tahun aman dan cerdas menyikapi minuman beralkohol," katanya.

Pada bagian lain, Venna memaparkan, di Amerika Serikat minum alkohol adalah penyebab utama kematian, akibat cedera di kalangan anak muda. Alkohol berkontribusi terhadap kematian akibat kecelakaan kendaraan bermotor, kasus pembunuhan, bunuh diri, dan cedera lain seperti jatuh, luka bakar, dan tenggelam.

Sementara itu, minum alkohol di usia muda juga banyak dapat membahayakan perkembangan otak.

"Kenapa? Karena otak terus berkembang dari lahir sampai masa remaja, dan pertengahan usia 20-an. Korteks prefrontal, bagian dari otak yang berfungsi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, tidak sepenuhnya matang sampai setelah masa remaja," ujarnya.

Karena itu, kata Venna, mengonsumsi alkohol dapat membahayakan kemampuan remaja untuk berpikir dan menimbang pilihan.

"Secara kesehatan juga tidak baik. Konsumsi alkohol juga berperan dalam aktivitas seksual berisiko. Orang yang tengah berada di bawah pengaruh alkohol cenderung melakukan aktivitas seksual berisiko tanpa sadar. Perilaku ini dapat meningkatkan kemungkinan kehamilan remaja dan penyakit menular seksual, termasuk HIV-AIDS," katanya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya