Melacak Uang Narkoba Harus Kreatif
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Maraknya peredaran narkoba di Tanah Air menjadi ladang empuk bagi para bandar untuk terus mengukuhkan jaringannya di Indonesia, sembari mengumpulkan pundi-pundi uang dari berdagang barang haram tersebut.
Sudah rahasia umum, bisnis narkoba menjadi tambang emas. Besarnya uang yang akan diperoleh, seolah menutupi risiko yang bakal mereka hadapi. Padahal, Undang-undang di republik ini cukup tajam untuk menjerat mereka yang berbisnis narkoba.
Banyak dari mereka yang ‘main-main’ dengan narkoba divonis penjara hingga puluhan tahun, ada juga yang divonis seumur hidup dan harus berhadapan dengan regu tembak alias hukuman mati. Itu pun belum cukup membuat mereka jera untuk berhenti berdagang narkoba.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2016, menunjukkan aset para bandar narkoba yang berhasil disita melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang hasil narkoba senilai Rp261,86 miliar. Jumlah tersebut dari hasil pengungkapan 21 kasus yang sudah inkracht di pengadilan.
Seiring dengan banyaknya jumlah transaksi dan aset para bandar narkoba di Tanah Air, maka mengantisipasi arus keluar masuk uang-uang narkoba dan modus yang mereka gunakan untuk menyamarkan uang narkoba menjadi penting. Hal ini untuk memutus mata rantai jaringan narkoba.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku unit intelijen keuangan menyoroti berbagai modus transaksi keuangan yang digunakan para bandar narkoba di Indonesia. Beberapa diantara mereka menyamarkan uang dari hasil bisnis narkoba dalam bentuk valuta asing dan beberapa unit usaha.
Untuk lebih mengulas lebih lanjut bagaimana modus yang digunakan para bandar narkoba untuk menyamarkan harta kekayaannya, berikut petikawan wawancara wartawan VIVA.co.id, dengan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, di kantornya pada 26 April 2017 lalu.
Transaksi narkoba di Tanah Air masih marak terjadi. Apa upaya yang sudah dilakukan PPATK?
Melakukan sosialisasi ke pihak pelapor sehubungan dengan modus/tipologi transaksi keuangan terkait dengan narkotika. Pengetahuan ini akan menjadi bekal bagi pelapor apabila menemukan transaksi serupa untuk kemudian dilaporkan kepada PPATK.
Analisis transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter/tipologi yang disinggung pada point diatas, yang memiliki indikasi tindak pidana narkotika yang hasilnya disampaikan kepada aparat penegak hukum ini yang disebut dengan HA (hasil analisis) proaktif/inisiatif PPATK; dan membantu melakukan penelusuran transaksi keuangan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang diduga jaringan narkotika atau pihak-pihak yang digunakan dalam mencuci uang hasil tindak pidana narkotika ini disebut HA. Inquiry