Perpres E-Commerce Terbit, Begini Detailnya
Jumat, 11 Agustus 2017 - 11:26 WIB
Sumber :
- www.pixabay.com/StockSnap
Perpres juga mengamanahkan Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badang usaha sesuai kebutuhan, guna mendukung pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana. Menurut Perpres ini, Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap enam atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama, dan Manajemen Pelaksana, menurut Perpres ini, dibebankan kepada anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian; dan pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya Peta Jalan SPNBE 2017-2019 bisa disimak pada tautan ini.
(ase)
Perilaku Konsumen Era Digital: Keranjang Penuh, Tapi Dompet Selamat
Media sosial pemicu belanja impulsif, tapi banyak konsumen hanya mengisi keranjang tanpa checkout karena sadar perbedaan keinginan dan kebutuhan.
VIVA.co.id
17 April 2025