Kini KPR Rumah Pertama Bisa Tanpa DP

Ilustrasi rumah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Bank Indonesia kembali melonggarkan kebijakan loan to value ratio (LTV) untuk kredit pemilikan rumah dan pembiayaan pembangunan properti. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang ingin membeli rumah pertamanya bisa memulai cicilan tanpa down payment atau uang muka, sesuai dengan kebijakan masing-masing perbankan. 

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto mejelaskan, kebijakan ini tidak bisa lantas disebut sebagai kebijakan DP nol rupiah ataupun nol persen. Ditegaskannya, bahwa untuk pembeli pertama, ketentuan uang muka diserahkan kepada pihak manajemen risiko masing-masing perbankan.

"Saya ingin meluruskan, yang pangaturan kami ini adalah memberikan kelonggaran dalam arti untuk first time buyer itu, kami tidak mengatur atau bukan DP 0 Persen. Artinya kita serahkan kepada manajemen risiko yang ada di bank," kata Erwin di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Dia meyakini kebijakan penyesuaian LTV ini akan mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memulai cicilan rumah pertama. Meski begitu, kebijakan ini tetap menjaga bahwa kredit macet atau non performing loan perbankan tetap pada batas yang telah ditentukan. 

"Karena aturan-aturan kami sudah cukup ketat artinya, harus yang boleh memanfaatkan ini adalah (Bank) yang NPL growth (pertumbuhan kredit macet) di bawah 5 persen dan lain-lain. Artinya mereka harus menjaga sesuai dengan itu," kata dia.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

Dalam kebijakan makroprudensial ini, juga ditetapkan besaran financing to value ratio (FTV). Di mana syarat para pengembang dapat memeroleh pembiayaan properti akan lebih mudah dengan ketentuan pencairan pinjaman yang dapat dilakukan setelah akad kredit. 

"Sehingga developer bisa membangun rumah ketika dipesan atau pada saat akad jual beli," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Meski begitu, ditegaskan kembali, ada beberapa syarat penggunaan ketentuan tersebut yaitu perbankan dengan rasio pembiayaan bermasalah atau kredit macet (NPL) secara nett kurang dari 5 persen. Sedangkan syarat kedua adalah rasio pembiayaan properti yang bermasalah dari total secara bruto juga harus kurang dari 5 persen. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya