Daftar Bidang Usaha Pariwisata yang Bisa Dapat Kredit Usaha Rakyat

Obyek wisata Nagari Mandeh, Pesisir Selatan, Sumatera Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Pemerintah, pada hari ini, Rabu, 8 Agustus 2018, telah menetapkan Kredit Usaha Rakyat atau KUR khusus bagi sektor pariwisata. Hal ini ditujukan untuk terus mengembangkan sektor pariwisata di Indonesia demi meningkatkan penerimaan devisa agar defisit transaksi berjalan tidak terus melebar.

Strategi Baru Industri Perhotelan untuk Menarik Wisatawan Setelah Pandemi

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, KUR ini diberikan untuk kegiatan usaha produktif dalam rangka mendukung pariwisata di 10 destinasi wisata prioritas dan 88 kawasan strategis pariwisata nasional.  

"Jadi enggak dibatasi per sektor. Sepanjang UMKM itu produktif dia boleh dapat KUR. Oleh karena itu di Komite Pembiayaan diputuskan pariwisata akan dapat KUR. Jadi kita ciptakan skema KUR pariwisata," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 8 Agustus 2018.

Kinerja Tiket.com Meningkat Seiring Pulihnya Industri Pariwisata

Adapun untuk bidang-bidang usaha disektor pariwisata yang dapat dibiayai KUR ini, yakni terdapat 13 bidang usaha, yaitu agen perjalanan wisata, sanggar seni, penyelenggaraan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) yang UMKM, akomodasi termasuk pelayanan penginapan yang disertai layanan pariwisata lainnya, dan penyediaan makanan dan minuman.

Kemudian, jasa informasi pariwisata, tempat pengelolaan wisata, jasa konsultan pariwisata, usaha jasa pramuwisata termasuk pemandu wisata. Selanjutnya, wisata tirta termasuk wisata dan olahraga air, jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh.

Kebangkitan Pariwisata Nasional, Kolaborasi Otoritas Wisata Daerah dan UMKM

"13 bidang usaha itu tadi yang dibayai. Bunganya tujuh persen sepeti KUR lainnya. Tapi ini dibagi dua, KUR Mikro dan Kecil, Mikro samapi Rp25 juta, Kecil di atas Rp25 juta sampai Rp500 juta," papar dia.

Selain itu Iskandar menyebutkan, untuk subsidi bunga yang di bayarkan ke bank, untuk KUR usaha mikro sebesar 10,5 persen, sedangkan untuk KUR usaha Kecil sebesar 5,5 persen. 

"Jadi itu untuk KUR Mikro agunan tambahan tidak wajib dan tanpa pengikatan. Kalau yang KUR Kecil agunan tambahan sesuai penilaian penyalur. Jadi agunan pokok usaha proyek itu sendiri. Kalau di mikro tambahannya tidak wajib," papar dia.

Dia juga mengatakan, akan ada 41 lembaga penyalur yang akan membiayai KUR pariwisata tersebut, baik dari perbankan, lembaga pembiayaan, hingga koperasi. Meski begitu, pemerintah dikatakannya tidak menargetkan berapa pembiayaan KUR yang akan tersalurkan dengan sektor pariwisata tersebut.

"Jadi sepanjang demandnya besar, ya kita akomodiasi. Agustus ini masih sosialisasi, sepenuhnya (implementasi KUR pariwisata) diserahkan pada bank penyalur," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya