Permen 108 Dicabut, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Oktober 2018

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA – Kementerian Perhubungan menegaskan, telah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub baru yang ditujukan untuk menggantikan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Pencabutan Permenhub tersebut disampaikan oleh Mahkamah Agung pada Rabu sore, 12 September 2018, melalui unggahan putusan MA di situs resmi panitera. Setidaknya, ada 21 pasal yang ditolak MA dalam Permenhub tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, aturan baru tersebut pada dasarnya telah disusun. Namun, masih dalam bentuk draf untuk didalami bersama dengan organisasi angkutan darat atau organda.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

"Sebenarnya, sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru, tapi masih draf sifatnya dan hari ini sudah saya rapatkan dengan internal kita. Nanti siang, kita akan rapat dengan organda. Jadi, sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima ada juga yang tidak diterima," tutur Budi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis 13 September 2018.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, aturan baru tersebut nantinya akan tetap memasukkan sejumlah aturan yang telah diterima MA dalam Permenhub 108. Sedangkan yang ditolak, akan digantikan dengan aturan-aturan baru.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

"Yang tidak diterima, tentunya mungkin tidak kita masukkan kembali sebagai salah satu regulasi yang ada dalam PM baru ini," tambah dia.

Budi pun menegaskan, aturan tersebut segera bisa diselesaikan pada bulan depan. Selain itu, dengan dilibatkannya sejumlah asosiasi maupun organisasi dalam penyusunan Permenhub baru tersebut. Setidaknya, dapat mewakili segala kepentingan taksi online.

"Tapi harapan saya, begitu mereka dilibatkan semuanya, minimal itulah representasi dari perwakilan mereka yang ikut. Jadi, harapan saya, begitu nanti selesai tidak ada gugatan lagi," ungkapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya