YLKI Ungkap Bukti Penguat Dugaan Adanya Kartel Tiket Pesawat

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, untuk membongkar dugaan kartel atau price-fixing harga tiket pesawat dan kenaikan harga jasa pengiriman barang atau kargo melalui udara di industri penerbangan Indonesia.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan, dugaan itu semakin menguat lantaran industri tersebut selalu melakukan konferensi pers bersama saat mengumunkan kenaikan maupun penurunan tiket beberapa waktu lalu. Sehingga tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

"Ya saya kebetulan dipanggil Watimpres bersama KPPU, dan saya kira dugaan itu sah dan cukup absah, karena pertama, itu bisa ditengarai dengan mereka jumpa pers bersama, menurunkan bersama, sehingga ada dugaan itu. Saya menduga memang ada kartel atau oligopoli karena melibatkan dua perusahaan besar," kata dia saat ditemui si kantornya, Jumat 25 Januari 2019. 

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Menurutnya, dalam dunia usaha di mana pun, melakukan konferensi pers bersama antar dua perusahaan atau lebih dalam menentukan tarif, struktur cost, atau area bisnis apapun sangat tabu dilakukan. Meskipun hal itu dilakukan dalam satu payung asosiasi penerbangan atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

"Fenomena ke arah sana jadi sangat besar. Sebenarnya mereka adakan jumpa pers bersama itu jadi blunder karena tidak boleh bicara tarif bersama-sama," tegas Tulus. (ben)

Intip Syarat Dapat Tarif PCR Rp195 Ribu dari Lion Air

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengumumkan untuk memulai penelusurannya terkait dugaan kartel harga tiket pesawat dan kenaikan harga jasa pengiriman barang atau kargo melalui udara. Jika kartel tersebut terbukti, denda akan dikenakan kepada pelaku usaha maksimal Rp25 miliar. 

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, dua hal tersebut sudah diputuskan masuk dalam tahap penelitian KPPU berdasarkan rapat komisioner yang digelar Senin 21 Januari 2019.

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakpro tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2023