KPPU Tegaskan Akan Kawal Perjanjian Kemitraan Lahan Perkebunan

Sorot Kelapa Sawit - Kebun - Perkebunan - Lahan - Hutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memastikan bakal mengawasi ketat perjanjian kemitraan penggunaan lahan perkebunan antara pengusaha dengan petani. Sebab, penggunaan lahan perkebunan saat ini ditengarai dikuasai oleh pengusaha.

Bentrok Warga dan Aparat di Perkebunan Sawit, 1 Tewas, Kapolda: Kami Tidak Gunakan Peluru Tajam

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, pada dasarnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pengusaha perkebunan memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyediaan lahan masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Namun begitu, lanjut dia, Kementerian Pertanian selaku pemberi izin pengusahaan lahan terhadap pengusaha perkebunan, tidak memiliki data petani atau UMKM yang telah menerima hak lahan dengan minimal luas 20 persen tersebut.

Ricuh Aksi Demo Karyawan Perkebunan Sawit, Kapolda Kalbar Janji Carikan Solusi

"KPPU menelusuri seharusnya pemerintah pegang data itu karena wajib dalam undang-undang, kami belum dapat dari Kementerian Pertanian. Apabila pemberi izin tidak punya data, itu cukup aneh," tegas dia di kantornya, Selasa, 23 April 2019.

Karenanya, dia memastikan saat ini KPPU bakal melakukan pengetatan pengawasan kewajiban kemitraan tersebut supaya kesetaraan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak dalam berusaha di sektor perkebunan tersebut bisa terjamin.

Massa Pekerja Sawit di Bengkayang Bentrok dengan Aparat, Mobil Polisi Dirusak

"Kami hadir sebagai lembaga yang mengawasi kemitraan di sektor perkebunan guna memberi keyakinan kepada pelaku usaha, sehingga tetap patuh pada aturan persaingan usaha," tutur dia.

Dia pun mengingatkan dalam undang-undang tersebut serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi terhadap pemberi izin usaha untuk menindak pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban kemitraan tersebut.

"PP ini sadis dalam norma sanksi, bisa menutup izin usaha. Tentunya kewenangan ini harus hati-hati, karena menyangkut kelangsungan hidup pelaku usaha. Peringatan 1, 2, 3 dan denda atau ditutup, bapak-bapak sebagai pemberi izin wajib jalankan setelah inkrah." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya