Pengurangan Tarif PPh Badan Baru Diperoleh Setelah Lapor SPT 2019

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pemerintah telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dari 25 persen menjadi 22 persen mulai tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 20 persen mulai 2022. Namun, pengurangan itu berlaku setelah Wajib Pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019.

Mobil Mewah Harvey Moeis Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ada yang Pakai Nama PT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan itu berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

"Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 (PPh Badan) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 5 April 2020.

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Dia menjelaskan, itu karena penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019, yaitu sebesar 25 persen. Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.

Oleh sebab itu, Hestu mengatakan, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Sementara itu, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.

"Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25," tegas Hestu.

Hestu pun menekankan, pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi seluruh warga negara dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19) dan membantu sesama khususnya mereka yang paling terdampak wabah tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya