Transportasi Kembali Aktif kala Corona, AP II Batasi Perjalanan Orang

Petugas keamanan memeriksa seorang calon penumpang pesawat udara di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kementerian Perhubungan kembali mengaktifkan seluruh fasilitas transportasi umum di tengah pandemi wabah virus corona setelah ditutup sementara waktu. PT Angkasa Pura II melakukan pembatasan perjalanan orang sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Kegiatan mudik tetap dilarang dan surat edaran itu mengatur bahwa mulai hari ini, perjalanan keluar atau masuk wilayah dibolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian, dan telah memenuhi syarat pengecualian. 

"Sesuai dengan surat edaran tersebut, kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhamad Awaluddin, Kamis, 7 Mei 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

“Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud," ujarnya.

Seluruh bandara yang berada di bawah kewenangan PT Angkasa Pura II juga sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan. 

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Kita aktifkan posko Covid-19 di 19 bandar udara, yang berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Dan diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara," ujarnya.

Berkaitan dengan transaksi pembelian tiket penerbangan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara, melainkan harus secara online.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024