Asyik, Tenaga Honorer Juga Kecipratan Subsidi Gaji dari Pemerintah

Ilustrasi pekerja jasa konstruksi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Pemerintah terus memperluas cakupan penerima bantuan tunai selama masa pandemi COVID-19. Kali ini yang bakal mendapat hibah dana dari negara adalah kelompok tenaga honorer.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Baca Juga: Cegah Resesi, Jokowi Ingatkan RI Punya Waktu hingga Akhir September

"Tadi juga Bapak Presiden meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan oleh ketua pelaksana terkait untuk tenaga honorer. Ini pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer pun akan diberikan bantuan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin 14 September 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Airlangga bilang, bantuan sebelumnya yakni subisidi upah bergaji di bawah Rp5 juta sedianya belum menyentuh banyak para tenaga honorer. Karena kemungkinan besar, mereka belum terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Namun ini akan kami siapkan apakah itu program ataupun detailnya," katanya.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Sebelumnya diberitakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengungkapkan, bahwa berdasarkan validasi awal ada 1,6 juta rekening pekerja penerima subsidi upah Rp600 ribu per bulan tidak valid. Rekening tersebut tidak sesuai dengan aturan terkait Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengungkapkan, 62 persen dari jumlah rekening pekerja yang diberikan sejumlah perusahaan, ternyata bergaji di atas Rp5 juta per bulan.

"Tidak sesuai ketentuan yang terima BSU (Bantuan Subsidi Upah), upahnya di bawah Rp5 juta, ternyata ada yang di atas," ujar Agus dalam telekonferensi secara virtual, dikutip Rabu 9 September 2020.

Selain itu, menurut Agus, 38 persen lainnya merupakan pekerja yang baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah Juni 2020. Tidak sesuai dengan aturan bahwa pekerja yang berhak dapat subsidi harus yang sudah terdaftar sebelum Juni.

"Mungkin karena sebagian perusahaan mengirimkan nama-nama karyawannya. Akhirnya dikirimkan satu gelondongan, sehingga terseleksi sistem kita," tuturnya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya