Gelar RUPSLB, PP Properti Rombak Direksi hingga Komisaris

Maket apartemen PT PP Properti Tbk.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pengembang properti pelat merah PT PP Properti Tbk dengan kode saham PPRO telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta. Para pemegang saham sepakat merombak jajaran direksi dan komisaris perusahaan. 

Ekspansi Bisnis, Bos MD Pictures Jual Saham FILM Raup Rp 1,25 Triliun

Berdasarkan keterangan resmi perusahaan yang diterima VIVA, Jumat 9 Oktober 2020, RUPSLB itu juga menyepakati perubahan atas Anggaran Dasar perseroan.

Perseroan menegaskan, pelaksanaan RUPSLB dilaksanakan protokol pencegahan virus Corona atau COVID-19. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, pasal 10 ayat 2.

Cinema XXI Tebar Dividen 2023 Rp 666 Miliar

Baca jugaPengangguran di Indonesia Naik Jadi 12 Jutaan Orang Akibat Corona

RUPSLB ini pun digelar berdasarkan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 4,8 Triliun pada 2023, Anjlok 10,5 Persen

Anggaran dasar diubah sehubungan dengan beberapa perubahan dan penyesuaian pada pasal dan/atau ayat dalam anggaran dasar perseroan, sehubungan dengan penyesuaian terhadap peraturan OJK antara lain POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan POJK 14/2019.

Sementara itu, jajaran komisaris dan direksi baru yang disepakati pemegang saham seusai nomenklatur baru adalah sebagai berikut.

Komisaris

Komisaris Utama: Agus Purbianto
Komisaris Independen: Aryanto Sutadi
Komisaris Independen: Wahyu Indro Widodo

Direksi

Direktur Utama: Sinurlinda Gustina M
Direktur Keuangan: Deni Budiman
Direktur Oeprasi I: Rudi Harsono
Direktur Operasi II: T. Arso Anggoro
Direktur Bisdev & HCM: Fajar Saiful Bahri

Dengan penetapan ini, terhitung sejak ditutupnya rapat pada 8 Oktober lalu, tanggung jawab pengelolaan perusahaan akan sepenuhnya dipegang oleh pejabat baru. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya