Uang Pemda Rp218,6 Triliun Masih Mengendap di Bank

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, uang yang mengendap di rekening bank pemerintahan daerah masih cukup banyak. Artinya uang tersebut belum dibelanjakan untuk mendukung ekonomi masyarakat.

Mendagri Jamin Pemda Sediakan Dana Pilkada, KPU Dapat Rp 20 T dan Bawaslu Rp 6,3 T

Berdasarkan catatannya, dana pemda di perbankan mencapai Rp218,6 triliun pada November 2020. Besaran itu turun sebesar Rp28,8 triliun atau 11,66 persen dari posisi Oktober 2020 yang sebesar Rp247,5 triliun.

"Sebuah angka yang luar biasa besar. Ini menunjukkan bahwa pemda juga masih ada beberapa yang belum bisa mengeksekusi belanja terutama untuk penanganan COVID-19," kata Sri saat konferensi pers, Rabu, 6 Januari 2021.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Baca juga: Jenis Pekerjaan yang Banyak Dicari dan Tak Dibutuhkan pada 2025

Menurut Sri, dengan mengendapnya uang tersebut di rekening bank pemda, maka upaya untuk penanganan COVID-19 juga tidak maksimal. Itu tercermin dari realisasi belanja penanganan COVID-19 di daerah yang relatif rendah.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Untuk belanja di sektor kesehatan, Sri merincikan, dari yang dialokasikan sebesar Rp23,02 triliun oleh pemda, namun yang hanya bisa dieksekusi atau dibelanjakan mereka hanya mencapai Rp13,64 triliun. Baru sebesar 59 persen dari pagu.

Adapun untuk belanja di sektor jaring pengaman sosial, Sri mengatakan, dari Rp22,12 triliun hanya Rp14,79 triliun atau terealisasi 66,9 persen. Selanjutnya, bantuan bagi UMKM untuk dukungan ekonomi yang dianggarkan Rp6,74 triliun baru terealisasi Rp2,9 triliun atau 43,2 persennya.

Meski demikian, Sri mengakui bahwa pemda juga mengalami tekanan dari sisi anggarannya karena pendapatan asli daerah (PAD) mereka menurun. Hal itu masih diakibatkan tekanan ekonomi yang dipicu oleh pandemi COVID-19.

Akan tetapi, Sri mengingatkan juga bahwa serapan belanja daerah pada dasarnya tidak terganggu karena pemerintah pusat tetap menggelontorkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang sudah terealisasi mencapai 99,8 persen.

"Kontribusi dari PAD dalam APBD-nya menurun dari 24,5 persen jadi hanya 22,06 persen. Namun pemda tetap bisa mendapatkan TKDD yang terealisir 99,8 persen dan oleh karena itu belanjanya masih relatif stabil," tutur Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya