Kepala BKPM: Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal Tetap Berlaku

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (ilustrasi)
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku. Presiden Jokowi hanya mencabut lampiran III tentang investasi industri minuman keras.

Bahlil Bocorkan Isi Pembicaraan Jokowi dan Tony Blair: Energi Baru hingga IKN

Artinya, selain ketentuan tersebut, Perpres yang merupakan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja itu secara keseluruhan masih berlaku.

"Perpres ini berlaku kecuali lampiran di bagian III nomor 31, 32 dan 33, tentang alkohol. Itu yang dicabut, selebihnya tidak dicabut," kata Bahlil, Selasa, 2 Maret 2021.

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Ia memastikan bahwa izin yang sudah ada pun tidak ada yang dibatalkan selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Bahlil, pihaknya tetap menjamin kepastian investasi. 

"Silakan saja selama aturan, proses, serta mekanismenya disesuaikan dengan undang-undang atau Peraturan Menteri yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi tidak ada yang tidak pasti," ujar Kepala BKPM.

Menteri Bahlil: Politik Sudah Selesai, Harus Saling Memaafkan

Diketahui, dalam Perpres No.10/2021 di bidang usaha miras, terdapat dua item yakni di lampiran III nomor 31 dan 32. Dimana bidang usaha tersebut tertuliskan ‘Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol’ dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 11010. Lalu, ‘Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur’ dengan KBLI 11020.

Kedua industri tersebut, memiliki persyaratan yang sama, yaitu:

a). Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b). Penanaman Modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Dua lampiran inilah yang dalam keterangan persnya Selasa siang tadi, dicabut oleh Presiden Jokowi. Sebenarnya, selain bidang usaha industri miras, ada puluhan industri juga yang diatur.

Seperti industri produk obat tradisional untuk manusia, industri barang bangunan dari kayu, industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis, hingga industri rendang. Persyaratan semua industri itu adalah harus 100 persen modal dalam negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya