Ingin Bebas Pajak Toko Selama PPKM? Begini Caranya

Pasar Tanah Abang tak seramai dari hari sebelumnya, pedagang mengeluh
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Pemerintah telah memutuskan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh para pedagang eceran.

Mobil Mewah Harvey Moeis Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ada yang Pakai Nama PT

Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Sementara itu, yang dimaksudkan dengan bangunan dan ruangan dalam insentif ini adalah toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan hingga kompleks pertokoan.

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Baca Juga: Soal Bilyet Rp2 T Akidi Tio, PPATK: Boro-boro Setengahnya Aja Tak Ada

Selain itu, termasuk toko atau gerai yang terdapat di dalam fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran ataupun pasar rakyat.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Ketentuan ini telah ditetapkan dalam oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.

Untuk bisa mendapatkan insentif pajak ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor pun menjelaskan.

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.

Menurut dia, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

"Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah jika tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah," tegasnya.

Neilmaldrin pun menekankan, insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi COVID-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Karenanya, harus dimanfaatkan dengan baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya