Soal Pajak Karbon, Wamenkeu Tegaskan Tidak Memajaki Emisi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan bahwa pajak karbon bukanlah instrumen kebijakan yang ditujukan untuk memajaki emisi.

Mekari Sebut 58 Persen Perusahaan di Indonesia Sudah Digitalisasi Rantai Pasok

Ini ditegaskannya karena masih banyak yang salah paham terhadap kebijakan pajak karbon, yang akan mulai diterapkan Pemerintah pada 2022.

"Pajak karbon ingin saya tegaskan bukanlah pajak atas emisi," kata dia dalam webinar Tax Prime, Kamis, 11 November 2021.

Perusahaan Terlibat Korupsi Timah Menjerit Rekeningnya Dibekukan Kejaksaan

Suahasil pun menjelaskan, pajak karbon sendiri adalah salah satu instrumen pajak yang Pemerintah gunakan untuk menuju ekonomi hijau.

"Adalah bagian dari upaya kita menuju green economy yang mengkombinasikan cap atas emisi di setiap sektor," paparnya.

Pemerintah Tambah Kategori Rush Handling Impor Jadi 13 Jenis Barang

Dia menjelaskan lebih lanjut, bila capital dari suatu sektor perusahaan emisinya bisa dipenuhi maka tidak akan dikenakan pajak karbon.

"Kalau capital nya dapat dipenuhi sebagian melalui perdagangan karbon maka bagian yang tidak dapat dipenuhi tersebut itu yang menjadi objek pajak karbon," tutur dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyebut Indonesia menjadi penggerak utama penerapan pajak karbon di dunia, khususnya untuk kategori negara-negara berkembang atau emerging market.

Baca juga: Intip Keunggulan Rest Area Modern 4.0 Milik Tommy Soeharto

Pada 7 Oktober 2021, pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

Untuk tahap awal, mulai 1 April 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Ilustrasi karbon

Photo :
  • ANTARA

Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara. 

Dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya