Kemenkeu: Penerimaan PPN Produk Digital Tembus Rp5,03 triliun

E-commerce.
Sumber :
  • BusinessLIVE

VIVA – Kementerian Keuangan menyebut penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital telah mencapai Rp5,03 triliun sejak 2020 sampai 31 Januari 2022.

Mobil Mewah Harvey Moeis Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ada yang Pakai Nama PT

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, sejak diimplementasikan pada 2020 hingga sekarang sudah ada 98 PMSE yang ditunjuk secara bertahap dan melaksanakan kewajibannya dipungut PPN.

"Nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus," kata kata Yon dalam Konvensi Nasional HPN 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Pemungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak tahun 2020 yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.

Ia memerinci penyetoran PPN PMSE tersebut terdiri dari senilai Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp397,2 miliar pada Januari 2022.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Adapun sebanyak 98 PMSE yang telah ditunjuk meliputi 52 penunjukan, tiga pembetulan, dan satu pencabutan PMSE pada tahun 2020, 43 penunjukan, dan 12 pembetulan pada 2021, dan empat penunjukan dan dua pembetulan di bulan Januari 2022.

Yon menegaskan akan terus menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku."Ini prinsipnya tidak sekedar mengejar penerimaan, tetapi memberi level playing field kepada seluruh jenis transaksi atau pemain dalam lingkungan ini," tegasnya.

Dengan demikian, terdapat prinsip keadilan antara pedagang konvensional, digital, dari dalam negeri, maupun luar negeri, yang menjual produknya di Indonesia. 

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu makin getol memungut pajak layanan digital saat ini. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia pun terus ditambah. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, DJP terus melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Sehingga besarnya potensi penerimaan pajak dari layanan digital asing bisa lebih maksimal digali. 

DJP pun mengapresiasi  kerja sama dan langkah sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE itu. Saat ini lanjutnya, DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang  menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. 

Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka. "Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," tambahnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya