BPK Sebut Kartu Prakerja Tak Tepat Sasaran, Ini Kata Kemenko

Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi tidak tepat sasarannya  pemberiaan bantuan program Kartu Prakerja sebesar Rp289,85 miliar kepada 119.494 peserta di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

Menanggapi temuan BPK tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya melalui Program Management Office (PMO) Kartu Prakerja telah menyampaikan surat penjelasan kepada BPK.

“Kita sebenarnya sudah menyampaikan surat pejelasan, teman-temen PMO yang menangani. Jadi bunyinya adalah rekomendasi ini dianggap kurang tepat sasaran sehingga direkomendasikan nanti untuk diubah,” kata Susiwijono di kantornya, Jumat 10 Juni 2022.

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

Baca juga: AS Terancam Resesi Lagi, Apa Dampaknya pada Ekonomi Indonesia?

Susiwijono menjelaskan, sebenarnya yang tercatat di program Kartu Prakerja adalah target sasaran untuk pekerja yang tingkat penghasilannya sesuai dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

“Di situ yang dapat kan Rp3,5 juta ke bawah. Padahal di Kartu Prakerja itu tidak ada aturan untuk itu. Jadi dianalogikan kalau ngikutin itu, mestinya akan ada sekitar 200 sekian yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Namun katanya, sesuai dengan Peraturan Presiden maupun Peraturan Peraturan Menteri Perekonomian tidak mendasarkan hal tersebut. Karena jelasnya BSU dan Kartu Prakerja merupakan hal yang berbeda.

Menko Airlangga bebincang dengan alumni Program Kartu Prakerja di Yogyakarta.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

“Sehingga kan kalau dibaca bunyinya direkomendasikan untuk disesuaikan dengan itu dan itu kalau dihitung kira-kira 298,” terangnya.

Lebih lanjut Susiwijono menerangkan, Kartu Prakerja sebetulnya merupakan program reguler. Akan tetapi dengan adanya pandemi COVID-19 digeser menjadi semi bantuan sosial.

“Tapi kalau program reguler-nya tetap ada. Tadinya gini prakerja itu kan dimulai di awal 2020, begitu mau mulai ternyata kena pandemi sehingga shifting diganti menjadi semi bansos,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya