Iuran BPJS Kesehatan Dibayar Sesuai Besaran Gaji, Partai Buruh Protes

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal bicara terkait rencana iuran BPJS dibayar sesuai besaran gaji.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 mendatang dan menggantinya ke kelas standar. Selain itu, para peserta juga akan membayar iuran BPJS kesehatan sesuai dengan besaran gaji dengan prinsip gotong royong.

Apes! Ikut Mudik Gratis Alfamart, Penumpang Malah Diminta Uang oleh Kru Bus

Menyikapi kebijakan tersebut, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan hal tersebut melanggar Undang-Undang terkait BPJS. Menurutnya, kebijakan ini dapat berlaku jika seluruh stakeholder sudah sepakat.

"Tentang rencana BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran itu adalah melanggar UU tentang  BPJS, di mana setiap kenaikan iuran harus mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan dari stakeholder," kata Said Iqbal di Gedung Bawaslu, Senin, 13 Juni 2022.

Tanpa Potongan Taspen, THR Pensiunan ASN Mulai Cair 22 Maret 2022

Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.

Photo :
  • vstory

Dikatakan Said Iqbal, seluruh stakeholder yang terdiri dari buruh, pengusaha, hingga pemerintah harus saling bicara sebelum kebijakan ini diberlakukan. Sehingga tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Tahun 2024 Ini?

Selain itu, para buruh juga berencana untuk melakukan perlawanan secara hukum dan demonstasi jika kebijakan ini nantinya akan tetap diberlakukan pihak BPJS Kesehatan.

"Karena rencana itu akan melanggar Undang-Undang, maka Konfederasi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh akan melakukan perlawanan secara hukum dan secara aksi. Dengan kata lain, jangan naikkan iuran apalagi mau dinaikkan sesuai besarnya gaji," jelasnya.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan akan menerapkan sejumlah kebijakan baru yang berlaku mulai Juli 2022 mendatang. Di antaranya dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 mendatang dan menggantinya ke kelas standar serta meminta para peserta membayar iuran sesuai gaji.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, dengan diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 tidak akan lagi berlaku.

"Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3," kata Asih dalam keterangannya, Minggu, 12 Juni 2022.

Kata Asih, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Meski terdapat perbedaan besaran iuran, peserta yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya