NIK Resmi Jadi NPWP, Bagaimana Dampaknya ke Penerimaan Negara?

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyebutkan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam jangka pendek belum akan berdampak banyak terhadap penerimaan negara.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Eko mengatakan, kebijakan NIK menjadi NPWP yang diterapkan Pemerintah tersebut lebih ke arah penyederhanaan dan kepraktisan. Dan dalam jangka menengah panjang akan berdampak terhadap kepatuhan pajak.

"Karena data semakin terintegrasi. Sehingga relatif semakin sulit untuk menghindar dari kewajiban pajak bagi warga negara yang penghasilannya di atas PTKP," ujar Eko saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa 26 Juli 2022.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Baca juga: Jokowi Keluarkan 8 Proyek PSN pada 2022, Ini Daftarnya

Menurutnya, untuk dampaknya ke penerimaan negara bergantung kepada seberapa cepat data-data kekayaan atau harta akan disinkronkan. Sehingga dengan NIK itu akan dihitung potensi jika ada harta-harta yang belum dilaporkan di surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

"Dalam jangka pendek belum banyak berefek pada peningkatan pajak, lebih ke proses-proses sinkronisasi data dan mendorong kepatuhan," jelasnya.

Namun jelasnya, dengan data yang sudah tersinkronkan itu upaya untuk menghindari pajak kemungkinan semakin sulit. Dari hal itu diharapkan kepatuhan naik dan ujungnya penerimaan negara naik.

"Skenario ini tentu harus didukung perkembangan ekonomi yang bagus juga. Karena kalau ekonomi lagi lesu, walau data pajak semakin bagus belum tentu penerimaan pajak naik," ujarnya.

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.

Photo :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

Sebelumnya, sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar menjadi NPWP mulai 19 Juli 2022. Dalam hal ini telah diterapkan format baru dalam NPWP.

Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/202. Di mana dalam PMK itu format NPWP baru ada tiga. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga untuk wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya