Kemenhub Atur Ulang Tarif Ojek Online, Ini Kata Asosiasi Driver Ojol

Driver ojek online (ojol) (foto/viva)
Sumber :
  • U-Report

VIVA Bisnis – Kementerian Perhubungan merilis aturan baru soal batas tarif ojek online (ojol). Beleid tersebut yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Bule Ini Suka Bagi-bagi NMAX dan PCX Gratis, Cuma Ada Syaratnya

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, aturan baru tersebut akan membuat tarif penggunaan layanan ojol berpotensi naik bagi para pelanggan pengguna.

"Kenaikan tarif merupakan tuntutan dari Asosiasi juga dari rekan-rekan driver ojol, yang sudah sejak tahun 2019 atau dua tahun tidak ada perubahan tarif," kata Igun saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa 9 Agustus 2022.

TMMIN Gelar Kompetisi Keterampilan Operator Logistik dan Driver ke-13

Baca juga: Maaf Pertalite Habis! Pasokan Mulai Langka?

Kenaikan tarif per KM maupun biaya jasa minimal, seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia dan tidak hanya pada salah satu zonasi saja. 

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Igun mendesak Kemenhub menyikapi kembali hal ini, karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan.

"Sehingga kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada area Jabodetabek," ujarnya.

Ilustrasi ojek online

Photo :
  • Orami

Meski demikian, Igun mengakui jika aturan baru Kemenhub ini merupakan hal yang positif bagi Asosiasinya. Karena, mereka berharap hal itu akan bisa meningkatkan pendapatan para mitra pengemudi ojol. Artinya, penyesuaian tarif ini dapat dimanfaatkan oleh mereka untuk meningkatkan performanya.

Namun, adanya regulasi baru ini juga harus giat disosialisasikan oleh Kemenhub selaku regulator, kepada seluruh stakeholder. Termasuk, mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi, atau pelanggan dari ojek online itu sendiri. 

Sementara untuk biaya sewa aplikasi, Igun mengakui jika saat ini biaya paling tinggi yakni sebesar 20 persen, masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on demand terbesar di Indonesia.

Viral Driver Ojol Tidur sambil Berdiri di Tepi Jalan

Photo :
  • Instagram@fakta.indo

Meski tak menyebut nama kedua perusahaan itu, namun dia memastikan bahwa ada beberapa aplikasi sejenis yang memberlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen. Hal ini menurutnya bisa menjadi opsi bagi para mitra driver, untuk memilih perusahaan aplikasi yang dapat memberlakukan biaya sewa di bawah 20 persen.

"Apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite, maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (biaya operasional)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya