OJK: Server Pinjol Ilegal Terpantau di AS, Hongkong hingga Singapura

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, membeberkan data bahwa server atau penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia, berasal dari sejumlah negara. Hal itu terungkap dalam pemantauan sejak 2019 lalu untuk 1.300 pinjol ilegal

OJK Kasih Bukti Kinerja Perbankan RI Stabil Meski Ada Gejolak Geopolitik 

"Berdasarkan pemantauan kita di tahun 2019, dari 1.300 pinjol ilegal, negara-negara yang menjadi tempat servernya (pinjol ilegal) yakni ada di Amerika Serikat, Hongkong, Malaysia, dan Singapura," kata Tongam dalam konferensi pers di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat 16 September 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.

Photo :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id
OJK Rilis POJK Atur Penyelesaian Transaksi Efek dan Short Selling hingga Ketentuan Sanksi

Meski demikian, Tongam mengakui bahwa masih banyak juga server-server penyedia layanan pinjol ilegal, yang belum diketahui lokasinya dan masih terus dilacak serta diburu sampai saat ini.

"Banyak juga memang yang kita tidak ketahui servernya, karena penawarannya langsung kayak melalui sms, aplikasi WhatsApps, atau Facebook. Tapi yang pasti penawarannya memang banyak dilakukan di Indonesia," ujarnya.
 
Tongam melaporkan, sampai Agustus 2022 pihaknya bahkan telah berhasil menemukan 71 penyedia layanan pinjol ilegal. Sehingga, dari tahun 2018 sampai bulan Agustus 2022, terdapat sekitar 4.160 pinjol ilegal yang telah ditindak tegas dan ditutup. Namun, perkembangan dan pertumbuhan penyedia layanan pinjol ilegal ini justru semakin marak, sehingga laporan dan kasus-kasusnya pun juga terus bertambah.

Privy Luncurkan Paket Berlangganan Tanda Tangan Unlimited untuk Keamanan Transaksi Digital

"Jadi setiap hari kami di Satgas Waspada Investasi juga masih terus menerima pengaduan masyarakat, yang menjadi korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tapi kelihatannya masih ada yang belum jera," kata Tongam.

Karenanya, Tongam pun berharap pihak aparat penegak hukum terus mengejar dan menangkap para pelaku pinjol ilegal ini. Sebab, upaya pemblokiran situs dan aplikasi nyatanya tidak mampu membuat jera para pelakunya. 

"Masyarakat juga harus mewaspadai segala bentuk modus baru, yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat para korbannya," ujarnya.

Sebagai informasi, apabila masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, mereka dapat mengonsultasikan atau melaporkannya kepada layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya