Anggaran Gaji PPPK di 2023 Sudah Disiapkan Rp 25,74 Triliun

Ilustrasi uang tunai, gaji atau daya beli.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 25,74 triliun di 2023 untuk menggaji pekerja dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alokasi anggaran tersebut tertuang di dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, yang tergabung melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas

"DAU yang sifatnya earmarking ada Rp 109,23 triliun. Di dalamnya ada penggajian formasi PPPK. Ini selalu jadi concern kita semua, bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah. Kita masukkan Rp 25,74 triliun," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Pimanto Bhakti dalam rapat kerja bersama Banggar, Rabu 21 September 2022.

Pengangkatan PPPK Ditargetkan 1,34 Juta pada 2022 dan 2023

Pengangguran RI Turun karena Ada Rekrutmen PPPK hingga Petugas KPPS Pemilu

Ilustrasi ASN

Photo :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

Astera mengatakan, di 2022 dan 2023 Pemerintah menargetkan pengangkatan PPPK sebanyak 1.347.828 formasi. Dalam hal ini meliputi PPPK guru, PPPK nakes dan PPK teknis.

Kementerian BUMN Ungkap Nasib Indofarma yang Kesulitan Bayar Gaji Karyawan

"Dan juga pendanaan untuk 8.506 kelurahan tujuan untuk meningkatkan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan," ucapnya.

Kemudian, lanjut Astera, untuk peningkatan layanan publik di daerah pada kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum sebesar Rp 81,82 triliun.

Pemerintah Hapus Honorer

Ilustrasi/Para guru honorer saat menyiapkan berkas untuk menjadi PNS.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Sebelumnya, Pemerintah resmi menghapus status kepegawaian honorer, baik itu di lingkungan kementerian/lembaga instansi pusat dan instansi daerah. Penjelasan tersebut berdasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, terdapat 6 poin yang disampaikan. Di akhir, disebutkan bahwa untuk penataan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diminta untuk dilakukan penataan. Yakni penataan pegawai non-ASN.

Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," begitu bunyi poin 6.b di surat tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya