Tak Perlu Lagi ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa via Aplikasi Ini

- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA Bisnis – Pembayaran tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) saat ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi. Sehingga, para wajib pajak tidak perlu lagi harus datang ke kantor Samsat.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menjelaskan, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi resmi Jasa Raharja, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak PKB kapan dan di mana saja.
"Seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak," kata Rivan dalam keterangannya, Sabtu 15 Oktober 2022.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.
- Dokumentasi Jasa Raharja.
Pembayaran PKB hanya dengan smartphone ini memiliki beragam layanan pengurusan pajak kendaraan, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
"Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel, dengan sistem operasi berbasis Android mapun iOS," ujarnya.
Dia menjelaskan, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).