Skema Power Wheeling Ditolak Masuk RUU EBT, DPR Dikirimi Petisi

Ilustrasi energi baru terbarukan.
Ilustrasi energi baru terbarukan.
Sumber :
  • Inhabitat

VIVA Bisnis – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara bersama sejumlah tokoh mengirimkan petisi kepada Komisi VII DPR untuk mengawal agar skema power wheeling tidak masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Diketahui, RUU tersebut saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Marwan mengatakan, petisi ini dibuat karena skema power wheeling dinilai kurang tepat. Skema tersebut dinilai akan menimbulkan permasalahan baru pada sektor kelistrikan nasional.

Jika skema power wheeling disahkan di dalam UU EBT, lanjut dia, maka produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.

"Hal ini menyalahi konstitusi, sebab dalam turunan Pasal 33 UUD 1945 yang tertuang  dalam UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan, penyediaan listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara terintegrasi mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan diamanatkan dilakukan oleh PLN," kata Marwan dalam keterangannya, Selasa, 24 Januari 2023.

Marwan Batubara

Marwan Batubara

Photo :
  • Antara/ Fanny Octavianus

Marwan menegaskan, wewenang PLN ini merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara melalui BUMN.

Karenanya, dia pun memandang bahwa skema power wheling akan merugikan negara, sebab akan mengurangi kemampuan PLN untuk bertahan dari kondisi kelebihan pasokan listrik di Indonesia yang sangat besar dan tidak berimbang dengan konsumsi.

Halaman Selanjutnya
img_title