Sri Mulyani Pastikan Tindaklanjuti Transaksi Emas Rp 189 Triliun

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan Kementerian Keuangan yang dipimpinnya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Aparat Penegak Hukum (APH), akan melakukan tindak lanjut terkait transaksi emas Rp 189 triliun.

BI Tegaskan Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Ditanggung Pedagang Bukan Konsumen

Masalah ini juga sempat menjadi sorotan Komisi III DPR RI, dalam rapat bersama dengan Menkopolhukam Mahfud MD kemarin.

"Kemenkeu bersama PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) dalam rangka menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam Instagramnya @smindrawati Rabu, 12 April 2023.

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi XI DPR RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara


Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan
Sri Mulyani mengatakan, terkait transaksi tersebut dirinya sudah menjelaskan secara detail kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik di komisi III maupun komisi XI pada 27 Maret 2023.

"Kami sampaikan bahwa terhadap tindak pidana asal tersebut yaitu pidana kepabeanan, telah dilakukan langkah hukum oleh penyidik Ditjen Bea Cukai dan telah diputus oleh pengadilan hingga Peninjauan Kembali di MA," jelasnya.

Bendahara negara ini menjelaskan, pada tanggal 21 Januari 2016, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan melalui Kargo Bandara Soekarno-Hatta oleh PT X. Dari penangkapan dan penindakan tersebut dilanjutkan proses penyidikan dan sudah dilakukan sampai proses pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) tahun 2017 sampai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Hasilnya, untuk putusan akhir terhadap pelaku perorangan jadi ini PT X dengan dua orang pelaku orang putusan akhir terhadap perseorangan, melepaskan dari segala tuntutan hukum. Untuk putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah, dan dijatuhi pidana sebesar Rp 500 juta," jelas dia.

Dengan demikian, Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan terus bekerja keras meyakinkan masyarakat bahwa hak negara dapat diamankan dari tindak pidana pencucian uang.

"Kemenkeu akan terus bekerja keras untuk meyakinkan bahwa hak negara dari sisi penerimaan bisa diamankan dan tindak pidana pencucian uang juga akan terus ditangani dan diberantas," imbuhnya.
Emas batangan di Pabrik Logam Mulia Sekunder Shchyolkovo.

Harga Emas Hari Ini 29 April 2024: Global dan Antam Kompak Merosot

Harga emas internasional dan produk Antam turun pada perdagangan Senin, 29 April 2024. Itu terjadi karena stabilnya dolar AS.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024