PNS Bakal Terima Gaji Tunggal, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Pemerintah bakal menerapkan skema pengajian baru kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023. Nantinya, gaji PNS berupa single salary atau gaji tunggal.

Terpopuler: Gaji untuk Kredit Pajero Sport, Petugas Dishub Dibuat Kewalahan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, reformasi gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah pada 2024 mendatang.

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dikutip Selasa, 12 September 2023.

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Dengan demikian, maka ke depannya tunjangan yang melekat pada PNS akan dihapus dan digantikan dengan satu skema pengajian yang mencakup seluruhnya.

Lalu apa saja tunjangan yang diterima oleh para PNS selama ini, yang kemungkinan akan dihapus? Berikut di antaranya.

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Ilustrasi slip gaji

Photo :
  • Freepik

1. Tunjangan kinerja

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011, tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Untuk tingkat Pemerintah Pusat tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2023, tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan DJP, dalam hal ini tukin tertinggi diterima oleh pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000.

2.  Tunjangan suami/Istri

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Dijelaskan bahwa kepada PNS yang telah beristri/bersuami, diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Namun, apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai pegawai negeri. Maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Pada aturan yang sama tertulis bahwa untuk PNS yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun. Kemudian belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok tiap-tiap anak.

Ketentuan itu dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Dalam hal ini tunjangan anak diberikan maksimal untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

4. Tunjangan makan

Selain itu, PNS juga memperoleh tunjangan makan yang diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Pada aturan itu disebutkan bahwa PNS dengan golongan I dan golongan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Untuk para PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tertinggi tercatat diberikan kepada eselon IA sebesar Rp 5.500.000, eselon IB sebesar Rp 4.375.000, eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, eselon IIB sebesar Rp 2.025.000, eselon IIIA sebesar Rp 1.260.000, sebesar Rp 980.000.

Kemudian untuk eselon IVA sebesar Rp 540.000, eselon IVB sebesar Rp 490.000, dan Eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan.

Ilustrasi PNS.

Photo :

6. Tunjangan umum

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Adapun besaran tunjangan umum PNS yang didapatkan setiap bulannya diantaranya, kepada PNS Golongan IV tunjangan umum yang diperoleh sebesar Rp 190.000 per bulan, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000 per bulan.

Kemudian tunjangan umum PNS Golongan II sebesar Rp 180.000 per bulan, dan untuk PNS Golongan I diberikan tunjangan umum sebesar Rp 175.000 per bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya