Waskita Karya Gandeng Kejagung Terapkan Aturan Penilaian Bisnis, Ini Tujuannya

Kantor PT Waskita Karya Tbk.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

Jakarta – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, memberikan best practice terkait dengan business judgement rule atau aturan penilaian bisnis. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono.

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Modern dan Tradisional dalam Sembilan Inspirasi Busana

Direktur Utama Waskita, Mursyid mengatakan, langkah ini bertujuan untuk terus memperkuat komitmen Waskita, dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG).

"Untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang bersih, efisien, transparan, prudent dan bertanggung jawab," kata Mursyid dalam keterangannya, Kamis, 14 September 2023.

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Tradisional, Modern, dan Ramah Lingkungan

Dia meyakini bahwa penerapan GCG yang komprehensif dan menyeluruh, dapat membawa Waskita menjadi perusahaan yang memberikan nilai bagi Pemegang Saham. "Serta menjaga kesinambungan operasi perusahaan pada masa yang akan datang," ujarnya.

Gedung Waskita Karya

Photo :
  • Dok. Waskita
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Mursyid menambahkan, penerapan GCG salah satunya yakni dengan menerapkan Business Judgement Rule pada setiap pengambilan keputusan, untuk memitigasi dampak legalitas yang timbul. Waskita diakuinya berkomitmen memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dalam menjalankan proses bisnisnya. Perseroan juga terus melakukan penguatan implementasi tata kelola perusahaan yang baik, dalam menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas.

"Salah satunya penerapan yakni melalui business judgement rule dalam setiap pengambilan keputusan di semua level Manajemen," kata Mursyid.

Regulasi yang mendasari adanya business judgement rule diatur pada Undang-undang Perseroan Terbuka Tahun 2007 pada Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5). Pasal tersebut mengatur batasan-batasan tertentu, soal kapan direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan.

Hal itu selama mereka dapat memberikan pembuktian tidak bersalah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, tidak sedikit Direksi perseroan yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan pengurusan Perseroan terlibat permasalahan legalitas akibat dari keputusan atau kebijakan yang telah dibuat.

Apabila ternyata keputusannya justru membawa kerugian pada perseroan, tak jarang direksi dituntut secara pribadi oleh aparat penegak hukum. Karenanya, lanjut Mursyid, diharapkan pemahaman best practice dalam business judgement rule dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri manajemen.

"Dan sebagai pedoman serta petunjuk dalam membuat keputusan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, beritikad baik dengan hanya fokus pada kepentingan perseroan, dan tunduk pada ketentuan anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya