Pemerintah Masih Punya Utang Subsidi Pupuk Rp 29 Triliun

Pupuk bersubsidi
Sumber :
  • Kementan

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, Pemerintah masih memiliki utang sebesar Rp 29 triliun kepada Pupuk Indonesia (Persero). Utang tersebut berkaitan dengan subsidi pupuk.

Soroti Predikat Kemiskinan di Brebes, Paramitha: Pemda Harus Perhatikan 3 Hal Ini

Adapun pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, anggota DPR menyoroti terkait permasalahan subsidi pupuk. Erick menerangkan, terkait hal itu pihaknya terus melakukan pembahasan bersama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Memang ini yang sedang kita bicarakan dengan menteri pertanian dengan menteri keuangan. Seperti yang sebenarnya dulu kita alami ketika ada keterlambatan pembayaran subsidi dari Pertamina dan PLN sehingga ada kesepakatan tiga menteri," ujar Erick Kamis, 14 September 2023.

Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan

Ilustrasi pupuk Indonesia dari petani.

Photo :

Erick mengatakan, Pemerintah hingga saat ini belum membayar terkait tagihan subsidi pupuk sebesar Rp 29 triliun. Hal itu pun menjadi catatan bagi pihaknya.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

"Nah memang ini juga yang menjadi catatan kami, saya sudah sampaikan ke ibu menkeu waktu itu bahwa ini memang ada tagihan subsidi sebesar hampir Rp 29 triliun sekarang, yang belum dibayarkan Pemerintah kepada PT Pupuk," jelasnya.

"Ini tentu kembali risikonya, kenapa salah satunya di RUU BUMN juga kita mengusulkan bagaimana antara keseimbangan dana di BUMN ini kembali konteksnya antara PMN dan dividen dan percepatan pembayaran ini menjadi sebuah satu kesatuan," tambahnya.

Adapun anggota DPR yang menyoroti soal isu pupuk yakni, Anggota Komisi VI Fraksi Golkar, Nusron Wahid. Dia mengatakan, dalam catatan nota keuangan pada 16 Agustus 2023 lalu, tidak ada perubahan terkait subsidi pupuk.

"Kebutuhan berdasarkan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) yang diinginkan petani, berdasarkan masukan dari bawah total 15,5 juta ton. Tapi yang disubsidi Pemerintah hanya 8,9 juta ton. Nah, persoalannya pada satu sisi Pemerintah ingin supaya ada ketahanan pangan, pada sisi lain ini memang tidak dipenuhi," ujarnya.

Pun dia meminta, agar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 12/2022 untuk segera direvisi. Pada aturan itu komoditas yang disubsidi hanya sembilan.

"Harusnya ditambah satu catatan 10, dan komoditas komoditas lain yang dibutuhkan di suatu daerah  Ini dikunci hanya sembilan ini, sehingga apa? Singkong nggak dapat, tembakau nggak dapat. Padahal di daerah-daerah pegunungan itu singkong membutuhkan, tembakau membutuhkan," jelasnya.

Dia melanjutkan, untuk pelaksana subsidi pupuk tinggal berada di Pupuk Indonesia. Sehingga jika terjadi masalah di lapangan, yang sorot adalah menteri BUMN.

"Sehingga kalau di lapangan terjadi masalah, rakyat tidak tahu bahwa ini kebijakannya menteri pertanian. Ini tahunya capnya Pupuk Indonesia, BUMN, Menteri BUMN-nya adalah Erick Thohir," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya