Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Jabar dan Jatim, Nilainya Rp 26 Miliar

Satgas BLBI sita aset obligor. (ilusrtasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam upaya mengembalikan hak negara, kembali melakukan penyitaan aset di Jawa Barat dan Jawa Timur. Estimasi nilai aset yang berhasil dikuasai itu sebesar Rp 26 miliar.

Hizbullah Tembakan Puluhan Rudal ke Pemukiman di Perbatasan Israel

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan untuk properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang berhasil disita berupa tanah. Di mana luas keseluruhan sebesar 19.120 m2.

"Terletak di Jl. Komplek Villa Bukit Nagrak Kav. 28 Desa Balekambang Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi (Sekarang: Jl. Nagrak RT/RW 003/004 Desa Bale Kambang, Kecamatan Nagrak sesuai SHM 96 dan 88 yang berasal dari Dinasty Kreasi/Bank Tiara (BTO). Dengan perkiraan nilai Rp 11.100.000.000," kata Rio dalam keterangannya Jumat, 15 September 2023.

Bank Mandiri Selektif Cairkan Paylater, Ini Pertimbangannya

Ada apa dengan BLBI hingga menyita barangnya sendiri

Photo :
  • vstory

Sedangkan, untuk aset di Jawa Timur yang disita oleh Satgas BLBI adalah tanah dengan keseluruhan luas sebesar 202.662 m2. Tanah tersebut tersebar di dua kabupaten, dan satu kota, dengan perkiraan nilai Rp 14.903.266.000 atau Rp 14,9 miliar.

Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh

Rio merinci, satu bidang tanah pertama yang disita seluas 8.420 m2 yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Radegansari, Kec. Kebomas, Gresik sesuai SHM Nomor 341/Gulomantung dan SHM Nomor 345/Gulomantung yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp 3.975.500.000.

Kemudian satu bidang tanah seluas 2.197 m2 yang terletak di Desa/Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya sesuai SHM Nomor 55, 57, 8, 9 yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp 7.431.234.000.

Demonstrasi menuntut KPK mengusut kasus BLBI

Photo :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

"Satu bidang tanah seluas 4.220 m2 yang terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya sesuai dengan SHM Nomor 126, 129/Kalijudan yang berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp 2.110.000.000," terangnya.

Lalu, satu bidang tanah seluas 187.825 m2 yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang sesuai SHM Nomor 3, 9, 12, 180, 188, 189, 196, 197,198,199,200, 201, 215 yang berasal dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp 1.386.532.000.

"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya