Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Sudah Bisa Dibeli, Catat Tanggalnya

Ilustrasi kereta
Sumber :
  • Twitter PT Kereta Api Indonesia @KAI121

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai membuka penjualan tiket kereta api (KA) untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, mulai tanggal 6 November 2023 atau H-45 keberangkatan.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan kereta api pada 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

"Saat ini masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api jarak jauh reguler, yang telah tersedia di seluruh channel pembelian tiket KA mulai H-45," kata Joni dalam keterangannya, Selasa, 7 November 2023.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

"Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya," ujarnya.

Calon penumpang memesan tiket kereta tujuan luar kota pada mesin tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, 25 Februari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Joni menambahkan, PT KAI juga mengingatkan kepada para pelanggan, agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

"KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024, melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman," ujar Joni.

Dia menjelaskan, pada masa Angkutan Nataru 2024 ini, terdapat 3.888 perjalanan KA Jarak Jauh reguler dengan 2,2 juta tempat duduk. Sedangkan untuk KA Lokal reguler pada Angkutan Nataru ini, KAI menyiapkan 1.296 KA dengan sekitar 521 ribu tempat duduk.

Untuk tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru 2024, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA). "Dimana, tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya