OJK Kasih Tahu Cara Agar Debitur Pinjol Tidak Ketemu Debt Collector

Ilustrasi pengemudi mobil dicegat dept collector.
Sumber :
  • Instagram @banten.lawyer.club

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk membayar tagihan tepat waktu jika tak ingin diteror oleh debt collector.

Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

"Kalau tidak mau ketemu debt collector harus melaksanakan kewajibannya, yaitu melakukan pembayaran. Sebagaimana yang sudah disepakati dalam mereka mengambil fasilitas di pinjol, atau apapun yang mereka lakukan," ujar Frederica dalam konferensi pers Senin, 4 Desember 2023.

Sri Mulyani Ungkap Mood dan Fokus Para Pembuat Kebijakan Keuangan Global Lagi Begini

Kiki begitu sapaan akrabnya mengatakan, terkait dengan perilaku debt collector, OJK sudah mengatur secara jelas etika penagihan kepada peminjam.

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
BI Catat Modal Asing Kabur dari RI Pekan Keempat April Capai Rp 2,47 Triliun

Dijelaskan, debt collector dalam etika penagihan tidak diperkenankan menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman, mempermalukan. Kemudian tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal, mengintimidasi menggunakan SARA, serta tidak boleh meneror pihak lain yang bukan melakukan pinjaman.

"Dan penagihan juga bisa dilakukan dari pukul 08.00 sampai dengan 08.00 (malam) di wilayah alamat penerima dana," ujarnya.

Kiki menegaskan, jika terdapat debt collector yang melakukan pelanggaran etika tersebut. OJK meminta agar peminjam atau masyarakat untuk meningkatkan petugas, namun jika tidak berhasil bisa melaporkan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

"Berikutnya bisa melaporkan kepada OJK," jelas Kiki.

Kiki melanjutkan, berdasarkan catatan OJK sebanyak 170.000 ribu permintaan layanan masuk mengenai pinjol. Dari jumlah itu, mayoritas terkait pertanyaan sebesar 160.000, dan pengaduan pinjol sebanyak 9.300 sepanjang tahun 2021-2023.

"Kalau kita lihat jenis permasalahan yang sering diadukan terkait pinjol ini, tentu adalah perilaku petugas penagihan yang dengan menggunakan kata-kata kasar, mengancam, membuat malu, atau menghubungi kontak darurat di luar yang sudah disepakati," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya