Investor Aset Kripto di RI Capai 19,18 Juta, OJK: Peringkat Tujuh Terbesar Dunia

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan investor aset kripto RI per Februari 2024 mencapai 19,18 juta. Sehingga Indonesia saat ini berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. 

Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng Asosiasi Profesi

"Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Selasa, 2 April 2024.

Ilustrasi kripto.

Photo :
  • The Verge
Perlindungan Konsumen Punya Dampak Positif ke Kinerja Keuangan Bank, Begini Penjelasannya

Hasan mengatakan, per Februari 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 19,18 juta investor atau mengalami peningkatan 351 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 18,83 juta investor.

Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama jelas Hasan, tercatat sebesar Rp 33,69 triliun. Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 21,57 triliun.

Usai Halving, Ini yang Diprediksi Bakal Terjadi pada Bitcoin

"Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp 55,26 triliun," jelasnya. 

Hasan menegaskan, pihaknya akan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan. Serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence

"OJK berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, serta asosiasi di sektor ITSK untuk mengoptimalkan inovasi teknologi dalam mendukung sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya