Selain di Indonesia, Malaysia Juga Dilanda Kisruh Tagihan Listrik

Ilustrasi struk tagihan listrik di Malaysia
Sumber :
  • Malay Mail & World of Buzz

VIVA – Kisruh membengkaknya jumlah tagihan listrik sejumlah kalangan masyarakat di Indonesia, terus jadi perbincangan hangat. Pihak PLN pun berupaya selalu memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait permasalahan tersebut.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Ternyata polemik soal melonjaknya jumlah tagihan listrik yang dialami masyarakat juga terjadi di negara tetangga, Malaysia.

Publik Negeri Jiran kini juga dihebohkan dengan sejumlah berita mengenai melonjaknya jumlah tagihan listrik. Tak tanggung-tanggung, angka lonjakan jumlah tagihan bahkan mencapai 600 persen.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Dilansir dari World of Buzz, sebuah laporan soal membengkaknya tagihan listrik mencuat selama masa karantina dan isolasi selama kondisi pandemi wabah corona.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Geram Luhut Recoki Peraturan Kapal Perairan Natuna

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Masa PSBB selama wabah corona, yang di Malaysia dikenal dengan sebutan The 2020 Movement Control Order (MCO) atau Perintah Kendali Pergerakan Malaysia 2020 memang juga kerap dijadikan hal pemicu terjadinya fenomena lonjakan tagihan tersebut.

Sama seperti PLN di Indonesia, pihak perusahaan listrik Malaysia atau Tenaga Nasional Berhad (TNB) juga turut memberikan klarifikasinya.

“Kami telah memeriksa tagihan dan menemukan ada kesalahpahaman mengenai perhitungan tagihan. Jumlah tagihan konsumen untuk bulan April, Mei dan Juni meningkat 120 persen per bulan,” ungkap Chief Corporate Officer TNB, Datuk Wira Roslan Ab Rahman dalam sebuah pernyataan yang diambil Malay Mail dan The Edge Markets.

Pejabat TNB tersebut mengatakan dia secara pribadi bertemu dengan konsumen kemarin dan menjelaskan bagaimana metode penagihan yang digunakan untuk menghitung tagihannya.

Baca juga: Jubir Menko Maritim Tegaskan Luhut Tak Takut Hadapi Rizal Ramli

Kemudian ia pun kembali menegaskan penjelasannya. “Sebagai perusahaan yang diatur oleh Komisi Energi, kita tunduk pada ketentuan lisensi yang diberikan termasuk tidak menghitung tagihan secara sewenang-wenang," jelasnya.

Roslan meyakinkan konsumen bahwa metode penghitungan tarif tagihan listrik ini telah disetujui Komisi Energi untuk melindungi konsumen dari penagihan berlebih.

Ada pun konsumen yang terpengaruh tagihannya oleh perubahan dalam penagihan selama MCO harus menghubungi TNB untuk klarifikasi.

Selain itu, pihak TNB juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan sejumlah pusat kontak pelayanan konsumen yang resmi dan tepat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya