RI Digugat Uni Eropa karena Batasi Ekspor Bahan Baku Baja Nirkarat

Ilustrasi industri baja.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Uni Eropa mengajukan sengketa atas Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait pembatasan ekspor Indonesia terhadap bahan baku yang digunakan dalam produksi baja nirkarat atau stainless steel.

Kembangkan Industri Petrokimia RI, Menperin Akui Perlu Insentif yang Lebih Menarik

Pada gugatan yang dikeluarkan pada 22 November 2019 tersebut, pihak Uni Eropa menyebut pembatasan yang dilakukan Indonesia tidak adil karena telah membatasi akses produsen UE terhadap bahan baku produksi besi terutama nikel, batu bara dan kokas, bijih besi dan kromium.

Selain itu, Uni Eropa juga menentang subsidi yang mendorong penggunaan bahan lokal oleh produsen Indonesia dan mengutamakan barang domestik daripada barang impor, yang bertentangan dengan aturan WTO.

26 Negara Uni Eropa Minta Netanyahu Hentikan Rencana Serangan Darat di Rafah

Komisaris Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom mengatakan produsen, di Uni Eropa saat ini berada di bawah banyak tekanan dan terkena dampak dari pembatasan perdagangan sepihak.

"Langkah-langkah yang diberlakukan Indonesia meningkatkan kerusakan menempatkan pekerjaan di industri baja UE dalam risiko. Terlepas dari upaya kami, Indonesia telah mempertahankan langkah-langkah ini dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020," kata Malmstrom.

Produk Baja Lapis RI Siap Ekspansi ke Pasar Konstruksi Australia

"Dalam keadaan seperti itu, kami tidak dapat tinggal diam. Kita perlu memastikan bahwa aturan perdagangan internasional dihormati. Itulah sebabnya kami mengambil tindakan hukum di WTO untuk mendapatkan penghapusan tindakan ini sesegera mungkin," imbuhnya seperti dikutip dari official website Uni Eropa.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mempertegas komitmen Uni Eropa untuk menegakkan aturan perdagangan multilateral dan bilateral yang kuat. Dalam hal ini kata dia, kepentingan Uni Eropa dipertaruhkan.

Saat ini, Uni Eropa tengah terlibat dalam 42 perselisihan di WTO. Sengketa yang dibawa oleh UE telah menghasilkan penghapusan pajak diskriminatif, bea cukai ilegal atau pembatasan ekspor di pasar-pasar utama seperti Rusia, China, Amerika Serikat dan Amerika Selatan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya