5 WNI Ditangkap Satgas Malaysia di Selat Melaka Dibebaskan

5 nelayan WNI asal Deli Serdang diserahkan ke Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur
Sumber :
  • ANTARA Foto/Ho-Yoshi Iskandar

VIVA – Lima orang nelayan WNI asal Deli Serdang, Sumatra Utara, berhasil dibebaskan dan diserahkan kepada Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) wilayah Perak berikut pengembalian perahunya tanpa dikenakan sanksi apapun.

Ini Kisaran Biaya Kuliah di Malaysia, Pilihan Tepat di Tengah Kenaikan UKT?

Menurut Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Supendi, Senin, penyerahan dari APMM kepada Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilakukan di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia pada tanggal 8 Mei 2021 yang difasilitasi Tim Satgas KBRI dengan terlebih dahulu kelimanya dilakukan tes PCR di Malaysia.

Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat melakukan komunikasi dengan APMM atas laporan ditangkapnya perahu nelayan Indonesia di perairan Selat Melaka yang diawaki lima WNI pada 25 April 2021.

Kemah di Kampus, Mahasiswa Jepang Desak Rektor Putus Kerjasama dengan Israel

"Penangkapan dilakukan atas dugaan perahu nelayan tersebut memasuki wilayah teritorial Malaysia tanpa ijin dan melanggar Akta Perikanan Malaysia 1985," katanya.

Menurut Supendi, Tim Satgas KBRI melakukan pertemuan khusus dengan Ketua Pejabat APMM wilayah Perak membicarakan agar para nelayan tersebut dapat segera dibebaskan.

Menkes Bantah Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Penjelasannya

"Tim Satgas juga bertemu dengan kelima nelayan WNI untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak keluarga di Deli Serdang," katanya.

Para nelayan WNI menyampaikan tidak menyadari telah memasuki wilayah perairan Malaysia hingga akhirnya ditangkap APMM Perak pada hari Sabtu 24 April 2021 sekitar 9,3 NM Barat Daya Pulau Buloh.

"Kelima nelayan tidak membawa dokumen identitas diri sehingga Tim Satgas KBRI menyiapkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk proses dokumen kepulangannya," katanya.

Supendi menambahkan seluruh rangkaian pembebasan tanpa dikenakan sanksi.

"Hal ini merupakan langkah cepat dalam melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik antara KBRI Kuala Lumpur dengan pihak APMM Wilayah Perak serta apresiasi atas kerjasama yang diberikan oleh APMM," katanya.

Dia mengatakan kejadian penangkapan nelayan WNI oleh pihak APMM Malaysia sering terjadi.

Kasus terakhir menimpa empat nelayan asal Deli Serdang yang dijatuhi hukuman penjara 30 bulan dan 18 bulan oleh Mahkamah Seksyen Ipoh tanggal 18 Februari 2021.

"Ke depannya diperlukan sosialisasi kepada nelayan yang berada di pesisir pantai Pulau Sumatera dan sekitarnya terkait pemahaman batas wilayah teritorial antara perairan Indonesia dan Malaysia oleh Dinas Perikanan setempat serta informasi ancaman sanksi apabila terjadi pelanggaran tersebut," katanya. (Ant/Antara)

Seekor buaya nyangkut di jaring nelayan di Bangkalan, Madura

Bukan Ikan, Nelayan Ini Dapat Buaya saat Tebar Jaring di Muara Sungai

Seorang nelayan di Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Madura, dikejutkan dengan hasil tangkapannya saat menebar jaring di muara sungai Mlajah, pada Rabu, 15 Mei 2024, malam. 

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024