Logo BBC

Pemburu Nazi Efraim Zuroff Tak Menyerah Mengejar Penjahat Holocaust

Efraim Zuroff BBC Indonesia
Efraim Zuroff BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Tuntutan yang berhasil membawa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka, katanya, dapat mencegah munculnya calon pelaku kejahatan di masa depan.

Kemenangan hukum

Selama empat dekade terakhir Dr Zuroff mencoba melacak lebih dari 3.000 tersangka penjahat Nazi yang tinggal di 20 negara, meskipun beberapa dari mereka sudah meninggal sebelum dia bisa menemukan.

Dr Zuroff at a press conference in Argentina promoting
Dr Efraim Zuroff
Orang yang bisa memberikan informasi penangkapan penjahat Nazi sekarang mendapat penghargaan uang tunai.

Hanya sekitar 40 kasus yang benar-benar diadili dan lebih sedikit lagi yang dijatuhi hukuman. Tapi Dr Zuroff sangat optimis tentang hasil persidangan di Jerman berkat perubahan undang-undang.

"Di masa lalu, lebih dari 12 atau 13 tahun yang lalu, untuk menuntut Nazi di Jerman, Anda harus membuktikan bahwa orang ini telah melakukan kejahatan tertentu terhadap korban dan motifnya adalah kebencian rasial."

Hal itu, katanya, praktis tidak mungkin terjadi di banyak kasus, tapi sekarang persyaratan itu telah dihilangkan.

"Hari ini yang harus Anda lakukan hanyalah membuktikan bahwa orang ini bertugas di kamp tertentu - satu dengan kamar gas atau tingkat kematian yang tinggi - dan ini bisa dilakukan dengan berbekal dokumentasi."

Kehilangan momentum

Setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua, banyak negara menangkap Nazi dan orang-orang yang bekerja sama dengan mereka untuk diadili.

Nazis at the Nuremberg Trials: Goering, Hess, von Ribbentrop, and Keitel in front row
Getty Images
Beberapa dari mereka yang berperan dalam melaksanakan Holocaust diadili di Nuremberg segera setelah perang.

"Peradilan Nuremberg adalah puncak gunung es, " kata Dr Zuroff. "Di setiap negara di Eropa, ada ratusan kasus, kadang ribuan. Di Jerman Barat dari tahun 1949 hingga 1985 ada 200.000 kasus yang diinvestigasi, 120.000 dakwaan, tapi kurang dari 7.000 yang dijatuhi hukuman."