Pengakuan Brenton Tarrant Mengejutkan Umat Muslim di Selandia Baru
- abc
Brenton Tarrant, pria kelahiran Australia, memberikan pengakuan jika ia dipaksa mengaku bersalah.
Brenton divonis dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh 51 orang yang sedang beribadah salat Jumat di Christchurch, Selandia Baru.
Kini Brenton mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya.
Laporan media setempat menyebutkan, kabar ini mengejutkan komunitas Muslim di Christchurch.
Seorang advokat mengatakan langkah yang diambil Brenton sengaja dirancang untuk menimbulkan "penderitaan lebih lanjut" bagi para korban dan keluarga mereka.
Pihak berwenang Selandia Baru segera mengadakan pemeriksaan koroner atas penembakan massal yang terjadi pada bulan Maret 2019.
Terpidana teroris Brenton baru-baru ini memakai pengacara hak asasi manusia Tony Ellis untuk mewakilinya.