Logo ABC

Pengakuan Brenton Tarrant Mengejutkan Umat Muslim di Selandia Baru

Sebanyak 51 orang tewas ketika seorang teroris kelahiran Australia menembaki mereka saat beribadah salat Jumat di dua masjid berbeda di Christchurch pada tahun 2019. (ABC News: Brendan Esposito)
Sebanyak 51 orang tewas ketika seorang teroris kelahiran Australia menembaki mereka saat beribadah salat Jumat di dua masjid berbeda di Christchurch pada tahun 2019. (ABC News: Brendan Esposito)
Sumber :
  • abc

Brenton awalnya mengaku tak bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme.

Namun belakangan dia mengubah sikapnya dan mengaku bersalah dalam persidangan pada Maret 2020.

Selandia Baru tidak mengenal hukuman mati dan dalam sidang vonis pada Agustus 2020, Hakim Cameron Mander menetapkan Brenton dijatuhi hukuman paling maksimal untuk perbuatan "tidak manusiawi".

"Perbuatan Anda begitu jahatnya, bahkan jika Anda ditahan sampai mati pun, hal itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan pengaduan," kata Hakim Cameron saat itu.

Brenton dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Pakar hukum dari Universitas Teknologi Auckland, Profesor Dr Kris Gledhill menjelaskan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Selandia Baru tahun 2011 "mengharuskan pengajuan banding terhadap vonis diajukan dalam waktu 20 hari dari saat dijatuhkannya vonis".

"Tapi pengadilan banding, dalam hal ini adalah Pengadilan Banding Selandia Baru, dapat memperpanjang batas waktu tersebut, sehingga harus ada permohonan untuk memperpanjang batas waktunya," jelasnya.