Rusia Beri Kemudahan Visa Bagi 6 Negara Asia-Afrika, RI Salah Satunya

Gedung Kementerian Luar Negeri Rusia
Sumber :
  • TAss

VIVA Dunia – Rusia saat ini sedang mempersiapkan perjanjian mengenai penyederhanaan pengajuan visa di enam negara, termasuk di Indonesia. Nantinya, dengan perjanjian ini, akan mempermudah WNI untuk mengurus visa jika ingin berkunjung ke Rusia.

RI Perlu Berdiri Teguh, Tidak Berkompromi dengan Vietnam

Enam negara yang menjadi pilihan Rusia antara lain, India, Angola, Suriah, Indonesia, Vietnam, dan Filipina.

“Selain India, kami juga sedang mengerjakan draf perjanjian antar pemerintah yang menyiratkan saling menyederhanakan rezim visa dengan Angola, Vietnam, Indonesia, Suriah, dan Filipina,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Yevgeny Ivanov, dikutip dari Tass, Selasa, 7 Maret 2023.

Ferdinand Marcos Jr Tegaskan Filipina Bakal Lindungi Wilayahnya dari "Penyusup"

Sebelumnya, Ivanov mengungkapkan bahwa Rusia sedang mengerjakan perjanjian perjalanan bebas visa di 11 negara, termasuk Bahrain, Oman, Arab Saudi, Bahama, Barbados, Haiti, Zambia, Kuwait, Malaysia, Meksiko, dan Trinidad dan Tobago.

Mengurus Visa Online

Photo :
  • U-Report
5 Negara dengan Pemerintahan Diktator di Dunia Modern

Pada akhir Februari lalu, Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin menyetujui sistem visa "facilitated" atau yang "difasilitasi" untuk warga negara dari 19 negara, termasuk Indonesia.

Negara-negara yang bisa menggunakan keuntungan ini adalah Bahrain, Brunei, Kamboja, China, India, Indonesia, Iran, Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara), Kuwait, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Oman, Arab Saudi, Serbia, Thailand, Turki dan Filipina.

Rusia, yang menginvasi negara tetangganya Ukraina pada tahun lalu, telah banyak mendapatkan sanksi internasional, terutama dari negara Barat dan Eropa. 

Banyaknya sanksi yang diterima juga membuat Rusia untuk memutar otak, dengan cara mencari alternatif kerja sama dengan negara-negara lain seperti China dan negara-negara Afrika.

Ilustrasi Jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.

PPIU dan Jemaah Umrah Diingatkan tentang Risiko Overstay di Arab Saudi

Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan ibadah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024