Kerusuhan di Perancis Alami Kerugian 10,8 Triliun

Kerusuhan terjadi di Prancis saat aksi protes atas penembakan yang dilakukan polisi terhadap remaja berusia 17 tahun.
Sumber :
  • AP Photo.

Prancis – Kerusakan akibat kerusuhan yang dipicu oleh pembunuhan seorang remaja berusia 17 tahun, oleh polisi di Perancis telah mengakibatkan kerugian sebesar sebesar US$715 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun. Hal itu diungkapkan oleh sebuah badan industri, pada Selasa, 11 Juli 2023. 

Wanita Arab Saudi Ini Dihukum 11 Tahun Bui Gegara Pakaian dan Postingan di Medsos

Pemerintah telah berjuang selama berminggu-minggu untuk mengatasi kerusuhan, setelah seorang petugas polisi menembak mati Nahel M, saat pemeriksaan lalu lintas di pinggiran kota Paris pada 27 Juni 2023. 

Pembunuhan itu menghidupkan kembali tuduhan lama tentang rasisme di Perancis, setelah Nahel teridentifikasi merupakan seorang Muslim. 

Potret Lisa Blackpink Diduga Ngedate Bareng Frederic ke Museum hingga Makan Es Krim

Kerusuhan di Prancis

Photo :
  • AP Photo

"Sejauh ini, ada 11.300 klaim asuransi yang terkait dengan kerusuhan tersebut," kata kepala federasi Assureurs Prancis Florence Lustman, dikutip dari The Sundaily, Rabu, 12 Juli 2023. 

Partai Gelora Tolak PKS, Partai Koalisi Serahkan Keputusan Akhir di Prabowo Subianto

Pekan lalu, Lustman memberikan angka setidaknya £280 juta atau Rp5,4 triliun dan menekankan bahwa banyak klaim yang belum diajukan. Sekitar sepertiga dari kerusakan yang diklaim terjadi pada properti otoritas lokal, kata France Assureurs. 

Awal bulan ini, Menteri Keuangan Bruno Le Maire mendesak perusahaan asuransi untuk memperpanjang batas waktu klaim. 

Kerusuhan tersebut menandai kekerasan perkotaan paling intens di Perancis dalam hampir dua dekade, dengan banyak mobil dibakar, bangunan rusak, dan ruang publik dirusak di seluruh negeri. 

Selain itu, pada Pekan lalu sebuah komite PBB meminta Prancis untuk memastikan penyelidikan atas pembunuhan Nahel menyeluruh dan tidak memihak. Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial juga menyuarakan keprihatinan atas penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh penegak hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya