Geger Seorang Ibu Didakwa karena Balitanya Positif Sabu

Ilustrasi balita.
Sumber :
  • Freepik/rawpixel.com

Malaysia – Geger seorang balita yang berusia 22 bulan dinyatakan positif narkoba di Rumah Sakit Taiping, Malaysia. Akibat kejadian ini, ibunya yang berusia 22 tahun ditangkap pihak kepolisian setempat.

Jasad Bayi Ditemukan Dalam Tas Jinjing di Bak Mobil, Ada Surat dan Uang Rp1 Juta

Menurut pernyataan Kepala Polisi Distrik Taiping ACP Razlam Ab Hamid, kasus tersebut baru diketahui setelah mendapat laporan dari dokter di rumah sakit tersebut.

Ilustrasi balita

Photo :
  • Pixabay
Sagil Siswa SD Tinggi 2 Meter, YouTuber Korea Diajak ke Hotel hingga IRT di Garut Tewas Dibunuh

"Balita itu dinyatakan positif amfetamin dan methamphetamine di rumah sakit setelah dia dikirim ke sana oleh ibunya," kata ACP Razlam Ab Hamid yang dikutip dari World of Buzz, Selasa, 18 Juli.

Sebelumnya, sang ibu mengantarkan anaknya itu ke rumah neneknya. Ia pergi ke sana karena ingin membeli kebutuhan di toko kelontong dekat rumah neneknya itu.

Raniah Terpaksa Melahirkan di Tepi Jalan Gara-gara Infrastruktur di Ketapang Rusak

Selama tinggal di rumah neneknya, bayi itu tiba-tiba menangis dan menunjukkan perilaku yang tidak terkendali. Setelah dibawa ke rumah sakit dan melakukan tes urine, bayi itu positif sabu sama seperti yang ditemukan pada putrinya.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian setempat. Namun, jika dinyatakan bersalah ibu dari bayi tersebut bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Bagian 31(1)(a) Undang-Undang Anak 2001, sang ibu dapat didakwa dengan pelecehan anak dan dikenakan denda hingga RM 50.000 atau sekitar 165 juta rupiah, atau penjara hingga 20 tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya