Iran Godok UU Pengunaan Hijab yang Lebih Keras, Hukuman Penjara Bisa Sampai 10 Tahun

Aksi protes menentang kekerasan polisi terhadap perempuan di Iran.
Sumber :
  • NDTV.

Teheran – Pihak berwenang Iran sedang mempertimbangkan undang-undang baru yang kontroversial tentang pemakaian jilbab atau hijab, yang lebih keras dari sebelumnya. 

Gaga Muhammad Dikabarkan Bebas, Kakak Kandung Laura Anna: Biarkan Saja

Rancangan undang-undang, yang terdiri dari 70 pasal, mencakup proposal untuk hukuman penjara yang lebih lama bagi perempuan yang menolak mengenakan jilbab, hukuman yang lebih keras bagi selebriti dan bisnis yang melanggar aturan, dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi mereka yang melanggar aturan kode berpakaian. 

Melansir The Business Standart, RUU yang belum disahkan itu muncul hanya beberapa minggu menjelang peringatan satu tahun protes massal yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini. Protes mengguncang negara itu tahun lalu, dan undang-undang baru dipandang sebagai pesan tegas dari rezim Iran bahwa mereka tidak akan mundur dari masalah hijab.

Ditjen PAS: Gaga Muhammad Bebas Bersyarat Sejak 18 April 2024

Demonstrasi kematian gadis Iran Mahsa Amini

Photo :
  • AP Photo/Markus Schreiber

Undang-undang yang diusulkan diajukan oleh pengadilan kepada pemerintah awal tahun ini dan kemudian disetujui oleh Komisi Hukum dan Yudisial. Rencananya akan diperkenalkan di lantai parlemen setelah diserahkan ke Dewan Gubernur pada pekan ini.

Baru 2 Tahun di Penjara, Gaga Muhammad Dikabarkan Sudah Bebas hingga Bikin Netizen Geram

Di bawah RUU baru, jika tidak mengenakan hijab sesuai aturan, maka dapat menyebabkan hukuman penjara lima sampai sepuluh tahun, dan denda yang lebih tinggi hingga 360 juta rial Iran (Rp129 juta). Denda yang besar dan kuat ini mungkin tidak terjangkau bagi banyak orang Iran, terutama mengingat tingkat kemiskinan di negara tersebut. 

RUU itu juga menyerukan penyebaran sistem AI yang dilengkapi dengan kamera tetap dan seluler untuk mengidentifikasi warga mereka yang melanggar hukum hijab. Polisi Iran ditugaskan untuk menerapkan tindakan pengawasan ini di ruang publik. 

Selain itu, pemilik bisnis yang tidak menegakkan persyaratan hijab dapat menghadapi denda besar yang setara dengan keuntungan bisnis mereka selama tiga bulan, dan mereka dapat dilarang meninggalkan negara atau berpartisipasi dalam aktivitas publik atau online hingga dua tahun.

Selebriti juga menjadi sasaran di bawah undang-undang baru, dengan kemungkinan menghadapi denda hingga sepersepuluh dari kekayaan mereka, bersama dengan pengecualian dari pekerjaan atau aktivitas profesional untuk jangka waktu tertentu dan larangan perjalanan internasional dan aktivitas media sosial. 

Selain itu, RUU tersebut mengamanatkan pemisahan gender yang lebih luas di universitas dan ruang publik lainnya, yang bertujuan untuk mengontrol potensi perbedaan pendapat. 

Pakar hak asasi manusia memperingatkan bahwa beberapa tindakan ini telah diberlakukan secara tidak resmi oleh pasukan keamanan Iran. RUU tersebut pada dasarnya dapat melegalkan tindakan ini jika disahkan, yang mengarah pada kekhawatiran lebih lanjut tentang kebebasan individu di Iran. 

Aksi demonstrasi mendukung protes antirezim Iran di Berlin, Jerman, Sabtu 22 Oktober 2022.

Photo :
  • AP Photo/Richard Vogel.

RUU tersebut kemungkinan akan disahkan dalam beberapa bentuk karena sebagian besar anggota parlemen bersekutu dengan rezim. Jika disetujui oleh parlemen, itu akan memerlukan validasi dari Dewan Wali, sebuah badan beranggotakan 12 orang dengan kekuatan besar yang memastikan legislasi mematuhi nilai-nilai Islam dan konstitusi Iran. 

Langkah pemerintah Iran ini seolah mengirimkan pesan yang jelas bahwa mereka tidak akan mentolerir keringanan dalam masalah kepatuhan jilbab. Para ahli khawatir bahwa RUU tersebut dapat semakin membatasi kebebasan individu dan berkontribusi pada suasana peningkatan kontrol dan pengawasan di negara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya