Selandia Baru Hapus Seluruh Aturan COVID-19

Ilustrasi COVID-19/virus corona
Sumber :
  • Pixabay/Tumisu

Wellington – Pemerintah Selandia Baru akan menghapus semua aturan terkait COVID-19 mulai Selasa tengah malam, termasuk menghentikan beberapa aturan terketat pandemi COVID-19 di dunia setelah lebih dari tiga tahun diterapkan.

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

Menteri Kesehatan Ayesha Verral dalam pernyataannya, Senin, mengatakan bahwa mulai Selasa esok, masyarakat tidak perlu lagi memakai masker di layanan kesehatan atau diisolasi selama tujuh hari setelah tertular virus.

"Meski jumlah kasus kami terus berfluktuasi, kami tidak melihat adanya peningkatan dramatis yang menjadi karakteristik COVID-19 tahun lalu. Hal ini, beserta tingkat kekebalan masyarakat, membuat saya dan kabinet disarankan bahwa sudah aman untuk melepas peralatan COVID-19," ujarnya.

Kesehatan Makin Memburuk, Istana Buckingham Perbarui Rencana Pemakaman Raja Charles III

Bendera Selandia Baru.

Photo :
  • Pixabay.

Keputusan untuk melepaskan perlengkapan pencegah pandemi itu muncul dua bulan setelah pemilu dengan hasil yang sangat tipis.

5 Manfaat Luar Biasa Alpukat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Bisa Cegah Penuaan Dini

Selandia Baru dikenal dalam penanganan pandemi mancanegara sebagai negara yang berhasil menjaga tingkat infeksi dan tingkat kematian rendah. Namun di dalam negeri, pemerintah menghadapi kritik karena lockdown yang panjang, penutupan sekolah dan perbatasan negara.

Perdana Menteri Chris Hipkins mengatakan penghentian aturan pembatasan secara resmi itu merupakan tonggak penting.

"Saya yakin penduduk Selandia Baru akan sangat bangga dengan apa yang kita capai bersama. Kita tetap tinggal di rumah, kita berkorban, kita divaksin dan tidak diragukan lagi bahwa kita telah menyelamatkan nyawa," katanya dalam temu media mingguan.

Meski tidak lagi diwajibkan, Menteri Kesehatan masih menyarankan agar warga tetap tinggal di rumah selama lima hari jika merasa gejala sakit atau ditemukan positif COVID-19. (Ant/Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya